Soalindonesia–JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai upaya memperkuat kelembagaan dan strategi nasional dalam menghadapi ancaman terorisme.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Struktur Baru BNPT
Dalam Bab III mengenai organisasi, Perpres ini mengatur bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, serta empat deputi utama, yakni:
Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi
Deputi Bidang Deradikalisasi
Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban
Deputi Bidang Kerja Sama Internasional
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penguatan peran Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.
Perkuat Kontra Radikalisasi dan Kesiapsiagaan
Dalam Pasal 14 dan 15, deputi tersebut memiliki tugas merumuskan, mengoordinasikan, serta melaksanakan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan terorisme, khususnya di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
Fungsinya mencakup penyusunan kebijakan dan program nasional, koordinasi lintas sektor, hingga pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat untuk mencegah penyebaran paham radikal.
Selain itu, deputi juga bertanggung jawab dalam:
Penyusunan standar teknis kebijakan kontra radikalisasi
Penguatan sarana dan prasarana kesiapsiagaan nasional
Pengembangan sistem informasi wilayah rawan radikalisme
Penentuan parameter tingkat kerawanan
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan program
Perpres ini juga menegaskan pentingnya bimbingan teknis dan supervisi kepada berbagai pihak dalam pelaksanaan program penanggulangan terorisme.
Gantikan Aturan Lama
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 9 Tahun 2026, maka Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam ketentuan penutup disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan terorisme secara lebih terintegrasi, adaptif, dan responsif terhadap dinamika ancaman yang terus berkembang.











