Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Mei 2026 14:11 WITA

Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Sasar Kelompok Rentan


 Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Sasar Kelompok Rentan Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026 dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam konsiderans “menimbang”, perpres ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pun berkewajiban memastikan pemenuhan hak tersebut, termasuk bagi anak-anak yang belum mengakses pendidikan formal.

READ  Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

Sasar Sembilan Kelompok Anak Rentan

Dalam Pasal 3 ayat (1), kebijakan ini menyasar sembilan kategori anak yang berpotensi tidak mengenyam pendidikan, yakni anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban perkawinan anak, serta anak dalam kondisi rentan lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjangkau kelompok-kelompok yang selama ini memiliki hambatan akses terhadap pendidikan.

Strategi Pencegahan dan Penanganan

Pada Pasal 12, pemerintah mengatur tiga strategi utama pencegahan anak tidak sekolah, yakni melalui penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.

READ  Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Kriminalisasi Demonstran, Demo Damai Dijamin UU

Sementara itu, penanganan anak yang sudah tidak bersekolah diatur dalam Pasal 16 ayat (2), yang mencakup empat tahapan, yaitu pendataan, penjangkauan, pengembalian ke sistem pendidikan, dan pendampingan berkelanjutan.

Perpres ini juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Langsung Berlaku

Dalam ketentuan penutup, disebutkan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diketahui serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menekan angka anak tidak sekolah sekaligus memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan.

READ  Menteri Agama Terekam Berdzikir di Rapat DPR, Jadi Pengingat di Tengah Hiruk Pikuk Politik
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Tampil Lebih Elegan, PT Annur Maarif Gandeng Desainer Nasional Lina Sukijo Rancang Batik Eksklusif Jamaah Umrah

16 Juli 2026 - 18:14 WITA

John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

15 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kuasa Hukum 69 Korban Sampaikan Surat Pengaduan ke Surya Paloh, Soroti Dugaan Kasus yang Libatkan Putri Dakka

14 Juli 2026 - 11:24 WITA

Willem Wandik Tegaskan Misi Besar Selamatkan Generasi Muda Tolikara: “Tidak Ada Tempat bagi Judi, Narkoba, dan Miras”

13 Juli 2026 - 21:24 WITA

Ny. Elisabet Y. Flassy Wandik, SE, MM: Ketekunan dan Keinginan yang Kuat Mampu Mengubah Hidup Menjadi Lebih Bermakna

11 Juli 2026 - 12:14 WITA

Kementerian ESDM: Biodiesel B50 Penuhi Standar Teknis, Siap Diterapkan Secara Nasional

11 Juli 2026 - 06:20 WITA

Trending di Nasional