Soalindonesia–JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026 dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Dalam konsiderans “menimbang”, perpres ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pun berkewajiban memastikan pemenuhan hak tersebut, termasuk bagi anak-anak yang belum mengakses pendidikan formal.
Sasar Sembilan Kelompok Anak Rentan
Dalam Pasal 3 ayat (1), kebijakan ini menyasar sembilan kategori anak yang berpotensi tidak mengenyam pendidikan, yakni anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban perkawinan anak, serta anak dalam kondisi rentan lainnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjangkau kelompok-kelompok yang selama ini memiliki hambatan akses terhadap pendidikan.
Strategi Pencegahan dan Penanganan
Pada Pasal 12, pemerintah mengatur tiga strategi utama pencegahan anak tidak sekolah, yakni melalui penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, penanganan anak yang sudah tidak bersekolah diatur dalam Pasal 16 ayat (2), yang mencakup empat tahapan, yaitu pendataan, penjangkauan, pengembalian ke sistem pendidikan, dan pendampingan berkelanjutan.
Perpres ini juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Langsung Berlaku
Dalam ketentuan penutup, disebutkan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diketahui serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menekan angka anak tidak sekolah sekaligus memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan.











