Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Mei 2026 14:11 WITA

Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Sasar Kelompok Rentan


 Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Sasar Kelompok Rentan Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026 dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam konsiderans “menimbang”, perpres ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pun berkewajiban memastikan pemenuhan hak tersebut, termasuk bagi anak-anak yang belum mengakses pendidikan formal.

READ  Menag Sampaikan Duka Mendalam, Doakan Affan Termasuk Syuhada

Sasar Sembilan Kelompok Anak Rentan

Dalam Pasal 3 ayat (1), kebijakan ini menyasar sembilan kategori anak yang berpotensi tidak mengenyam pendidikan, yakni anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban perkawinan anak, serta anak dalam kondisi rentan lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjangkau kelompok-kelompok yang selama ini memiliki hambatan akses terhadap pendidikan.

Strategi Pencegahan dan Penanganan

Pada Pasal 12, pemerintah mengatur tiga strategi utama pencegahan anak tidak sekolah, yakni melalui penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.

READ  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai

Sementara itu, penanganan anak yang sudah tidak bersekolah diatur dalam Pasal 16 ayat (2), yang mencakup empat tahapan, yaitu pendataan, penjangkauan, pengembalian ke sistem pendidikan, dan pendampingan berkelanjutan.

Perpres ini juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Langsung Berlaku

Dalam ketentuan penutup, disebutkan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diketahui serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menekan angka anak tidak sekolah sekaligus memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan.

READ  KPID DKI Jakarta Imbau Media Jaga Etika Liputan Aksi Massa Terkait Tunjangan Rumah DPR
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Menhan RI dan Jepang Tiba di Jakarta, Siap Gelar Pertemuan Strategis dan Teken Kerja Sama Pertahanan

4 Mei 2026 - 14:29 WITA

Prabowo Teken Perpres Baru BNPT, Perkuat Struktur dan Strategi Penanggulangan Terorisme

4 Mei 2026 - 14:23 WITA

Menkeu Purbaya Perketat Aturan Restitusi Pajak, Berlaku Mulai Mei 2026

4 Mei 2026 - 14:17 WITA

Airlangga Pastikan Menkeu Purbaya Sehat, Bantah Isu Dirawat di RS

4 Mei 2026 - 14:06 WITA

Menteri PPPA Minta Penanganan Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

4 Mei 2026 - 13:58 WITA

Rupiah Stagnan di Rp17.337 per Dolar AS, Berpeluang Menguat Terbatas

4 Mei 2026 - 13:16 WITA

Trending di Nasional