Menu

Mode Gelap

News · 5 Mei 2026 02:16 WITA

KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub dalam Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api


 KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub dalam Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang Logistik dan Multimoda.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan kepada RK (Robby Kurniawan),” ujar Budi dalam keterangannya.

Pemanggilan Ulang Saksi

READ  Kepala BNPB Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Akui Salah Nilai Skala Banjir dan Longsor

Budi menjelaskan, Robby merupakan staf ahli pada masa kepemimpinan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Dalam penjadwalan sebelumnya, yang bersangkutan tidak hadir. Hari ini, penyidik melakukan pemanggilan kembali,” katanya.

Berawal dari OTT 2023

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan puluhan tersangka. Pada tahap awal, sebanyak 10 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kemudian, pada Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi.

READ  Bareskrim Polri Rilis Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Dipastikan Tidak Memiliki Kecocokan Genetik dengan Anak dari Lisa Mariana

Libatkan Sejumlah Proyek Strategis

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian di berbagai wilayah. Di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek perkeretaapian di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menduga adanya praktik pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga proses lelang. Skema tersebut diduga membuka celah terjadinya praktik suap dan korupsi dalam proyek-proyek tersebut.

Penyidikan Terus Berlanjut

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi lain guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

READ  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Integritas Jaksa Muda dalam Upacara Penutupan PPPJ

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek infrastruktur strategis nasional yang seharusnya mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Nadiem Makarim Minta Alih Status Tahanan karena Sakit, Hakim Pertimbangkan

5 Mei 2026 - 02:35 WITA

DPR Soroti Penyanderaan 4 WNI oleh Bajak Laut di Somalia, Desak Langkah Cepat Pemerintah

5 Mei 2026 - 02:22 WITA

Konsultan Pajak Ungkap Alasan Lonjakan Nilai Saham Nadiem Makarim pada 2022

5 Mei 2026 - 01:58 WITA

Halte CSW Padat Akibat Gangguan Bus TransJakarta, Penumpang Antre hingga Satu Jam

5 Mei 2026 - 01:51 WITA

Investasi PSEL Jakarta Tembus Rp17,3 Triliun, Target Operasi 2028

5 Mei 2026 - 01:46 WITA

Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Hukum

4 Mei 2026 - 22:18 WITA

Trending di Kriminal