Menu

Mode Gelap

News · 5 Mei 2026 01:58 WITA

Konsultan Pajak Ungkap Alasan Lonjakan Nilai Saham Nadiem Makarim pada 2022


 Konsultan Pajak Ungkap Alasan Lonjakan Nilai Saham Nadiem Makarim pada 2022 Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA — Konsultan pajak mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ashadi Bunjamin, membeberkan alasan di balik lonjakan signifikan nilai saham milik Nadiem Makarim pada 2022. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ashadi menjelaskan bahwa pada 2020, Nadiem memiliki 58.416 lembar saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan nilai total sekitar Rp 1,2 triliun.

“Jika diuangkan pada saat itu, nilainya sekitar Rp 1,2 triliun,” ujar Ashadi di hadapan majelis hakim.

Stock Split Tidak Ubah Nilai Kekayaan

Memasuki 2021, PT AKAB melakukan restrukturisasi melalui mekanisme stock split atau pemecahan saham. Jumlah saham Nadiem meningkat drastis dari puluhan ribu lembar menjadi sekitar 15 miliar lembar.

READ  KPK Telusuri Dugaan Pembelian Rumah dari Hasil Suap, Dirut PT Wahana Adyawarna Diduga Gunakan Uang Perkara MA

Meski jumlah lembar saham melonjak, Ashadi menegaskan nilai total kepemilikan tetap sama, yakni Rp 1,2 triliun. Hal ini karena nilai per lembar saham ikut menyesuaikan menjadi lebih kecil.

“Nilai keseluruhan tetap sama. Hanya jumlah lembar yang bertambah sehingga nilai per lembar menjadi lebih kecil,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses tersebut, Nadiem tidak mengeluarkan dana tambahan untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya. Proses stock split murni bersifat administratif tanpa adanya aliran dana masuk atau keluar.

Lonjakan Terjadi Saat IPO GoTo

Lonjakan nilai saham terjadi pada 2022 ketika PT AKAB bertransformasi menjadi GoTo Gojek Tokopedia dan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema initial public offering (IPO).

Dalam IPO tersebut, harga saham ditetapkan sebesar Rp 338 per lembar. Dengan kepemilikan sekitar 15 miliar lembar saham, nilai saham Nadiem melonjak menjadi sekitar Rp 5,2 triliun.

READ  Persiapan Haji 2026: DPR dan Pemerintah Bahas RUU Haji, BP Haji Tunggu Dasar Hukum

“Pada saat IPO digunakan harga acuan baru. Jadi Rp 338 dikalikan jumlah saham menghasilkan nilai sekitar Rp 5,2 triliun,” kata Ashadi.

Penempatan Saham di Bank Luar Negeri

Ashadi mengungkapkan bahwa saham senilai Rp 5,2 triliun tersebut kemudian ditempatkan dalam dua rekening di Bank of Singapore. Rinciannya, satu rekening bernilai sekitar Rp 852 miliar dan rekening lainnya sekitar Rp 4,4 triliun.

Ia menekankan bahwa peningkatan nilai kekayaan tersebut bukan berasal dari aktivitas jual beli saham, melainkan akibat perubahan valuasi setelah perusahaan melantai di bursa.

Kewajiban Pajak dan Pelaporan SPT

Lebih lanjut, Ashadi menjelaskan bahwa kepemilikan saham pasca-IPO tetap harus dicatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai perolehan baru, meskipun saham tersebut telah dimiliki sebelumnya.

READ  Mardiono Harap Tak Ada Gugatan Usai SK Kepengurusan PPP Disahkan Kemenkumham

Pada 2022, Nadiem diketahui membayar pajak sebesar 0,5 persen atau sekitar Rp 26 miliar, yang dikenal sebagai founder’s tax. Pembayaran tersebut dicatat dalam kolom penjualan saham di bursa karena keterbatasan format pelaporan SPT yang belum menyediakan kategori khusus.

Sidang Masih Berlanjut

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli lainnya. Keterangan Ashadi menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai aspek keuangan dan perpajakan terkait kepemilikan saham Nadiem.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat keterkaitannya dengan proyek pengadaan di sektor pendidikan serta melibatkan tokoh penting di industri teknologi Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News