Menu

Mode Gelap

Nasional · 5 Jul 2026 01:55 WITA

Kepala Bakom RI: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi MBG Bukti Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu


 Kepala Bakom RI: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi MBG Bukti Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

Pernyataan itu disampaikan Qodari usai membuka kompetisi olahraga antarmedia di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), menanggapi proses penyidikan yang tengah dilakukan terhadap dugaan korupsi tata kelola Program MBG di untuk periode 2025–2026.

“Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” ujar Qodari kepada wartawan.

READ  Total Korban Keracunan MBG Tembus 11.566 Anak per 12 Oktober 2025, JPPI Desak Penutupan Dapur dan Audit Menyeluruh

Menurutnya, proses hukum tidak didasarkan pada profesi atau institusi asal seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan saat menjalankan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

“Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” katanya.

Qodari mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

READ  133 Siswa di Martapura Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis, Program MBG Dihentikan Sementara

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), , menyebut prajurit TNI berinisial BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan seorang anggota Polri aktif berinisial LMI sebagai tersangka. LMI sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Aparat penegak hukum saat ini mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.

READ  SBY Lukis Kapal “Only The Strong”, Simbol Demokrat Hadapi Badai Politik

Pemerintah menegaskan akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Mentan Amran Salurkan Bantuan Pertanian Rp1,3 Triliun untuk Papua Selatan, Dorong Modernisasi dan Swasembada Pangan

5 Juli 2026 - 01:46 WITA

Polri Rotasi Enam Kapolda dan Sejumlah Pejabat Utama Mabes, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan

5 Juli 2026 - 00:47 WITA

Kejeniusan Willem Wandik Meramu Skema MBG di Papua Pegunungan Dinilai Layak Jadi Rujukan Nasional

4 Juli 2026 - 16:42 WITA

Bupati Tolikara Serukan Model Khusus MBG untuk Papua Pegunungan pada Temu Ilmiah Nasional II PERSAGI 2026

4 Juli 2026 - 00:44 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PERSAGI pada Temu Ilmiah Nasional II di Surabaya

3 Juli 2026 - 16:05 WITA

Prabowo Soroti Kasus Lima Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Kemhan Ubah Format Pelatihan

1 Juli 2026 - 07:47 WITA

Trending di Nasional