SOALINDONESIA—TOLIKARA—Kabupaten Tolikara kembali mencatatkan capaian penting dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3/4482/SJ tanggal 5 Juni 2026 tentang Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara melalui Aplikasi SIMONA, Kabupaten Tolikara menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Papua Pegunungan yang telah memperoleh status “Persetujuan” untuk TPP ASN Tahun Anggaran 2026.
Dalam lampiran surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan beserta Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yahukimo, dan Yalimo masih berstatus *”Belum ada pengajuan”*, sedangkan *Kabupaten Tolikara* telah memperoleh status *”Persetujuan”*.
Surat Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring melalui Aplikasi SIMONA per 21 Mei 2026. Pemerintah Provinsi diminta memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera mengajukan persetujuan maupun pelaporan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta mendata daerah yang belum mengalokasikan anggaran TPP ASN dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Tolikara, Willem Wandik, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tolikara atas kerja sama dan komitmen dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga proses persetujuan TPP ASN dapat diselesaikan tepat waktu.
_”Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Saya mengapresiasi Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional sehingga Kabupaten Tolikara menjadi daerah pertama di Papua Pegunungan yang memperoleh persetujuan TPP ASN Tahun Anggaran 2026. Ini menunjukkan komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.”_
Bupati juga menegaskan bahwa persetujuan TPP ASN bukan sekadar keberhasilan administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
_”Kami berharap persetujuan ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN Kabupaten Tolikara untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan kinerja. Pemerintah daerah akan terus mendorong birokrasi yang profesional agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, efektif, dan berkualitas.”_
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam menindaklanjuti kebijakan nasional di bidang manajemen ASN dan pengelolaan keuangan daerah. Dengan status persetujuan tersebut, Tolikara menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Papua Pegunungan dalam memenuhi ketentuan pengajuan TPP ASN sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Kabupaten Tolikara berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan visi pembangunan daerah dan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.











