Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Agu 2025 23:50 WITA

Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah


 Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga, Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008–2018 yang juga adik terdakwa Hendry Lie.

Fandy dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Terdakwa Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua Eryusman dalam sidang putusan, Selasa (19/8).

Selain pidana penjara, Fandy juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

READ  Jimly Buka Peluang Revisi UU Demi Reformasi Polri: “Kalau Perlu, Kita Ubah Undang-Undangnya”

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai perbuatan Fandy tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Fandy belum pernah dihukum dan tengah dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan intensif.

“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa, hukuman ini dinilai sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar hakim.

Kerugian Negara Rp300 Triliun

Dalam dakwaan, Fandy disebut menghadiri sejumlah pertemuan mewakili PT TIN untuk membahas kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk, termasuk di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

READ  Erwin Aksa Sambangi Korban Siswa dan Siswi Tertabrak Mobil MBG, Beri Dukungan di RS Cilincing

Kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp300 triliun. Rinciannya, Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang, serta Rp271,07 triliun dari kerugian lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 152 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional