Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Nov 2025 21:30 WITA

Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi


 Airlangga Hartarto: Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas, Belum Ada Kisaran Resmi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026, namun belum mengungkap kisaran kenaikan yang akan ditetapkan.

“Nanti dibahas,” ujar Airlangga singkat dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Ia menekankan bahwa penetapan UMP 2026 masih harus dibahas bersama pihak terkait, sementara penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Proses Penyusunan PP Baru Masih Berjalan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan formula penghitungan upah minimum tengah digodok pemerintah. Targetnya, UMP 2026 bisa ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 agar berlaku mulai Januari 2026.

READ  Wakil Ketua MPR RI Desak Pemerintah Batasi Masuknya Barang Impor Murah Tak Berkualitas

“Kepastiannya kita tunggu ya. Kita berharap dari patokan jadwal, sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari (2026),” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (26/11/2025).

Ia menekankan bahwa PP baru soal formula pengupahan tidak mengikuti aturan sebelumnya, termasuk PP 51 Tahun 2023. Meski belum bisa memastikan waktu rampungnya PP tersebut, Yassierli menyebut koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan terus dilakukan agar segera tuntas.

Usulan dan Pandangan Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menekankan bahwa penetapan upah minimum tidak bisa disamaratakan secara nasional. Menurutnya, UMP perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah dan sektor usaha masing-masing.

READ  Menag Sampaikan Duka Mendalam, Doakan Affan Termasuk Syuhada

“Penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam porsi pengupahan perlu mengacu pada data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS. Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengupahan tetap adil, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan angka pertumbuhan ekonomi provinsi dalam formula perumusan upah minimum. “Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di tiap daerah berbeda-beda, inflasinya berbeda. Formula itu memang harus didasarkan dari kondisi daerah masing-masing,” tegas Shinta.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional