SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menanggapi temuan tambang emas ilegal di kawasan dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Begini, (Kementerian) ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil mengaku belum menerima laporan lengkap terkait temuan tambang emas ilegal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan tambang tanpa izin menjadi ranah aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.
“Proses hukum! Saya belum dapat laporan. Kita clear saja, ESDM mengawasi pengelolaan tambang yang berizin. Kalau enggak ada izinnya, baik aparat penegak hukum maupun Gakkum bisa langsung bertindak. Kita enggak bisa main-main dalam urusan negara ini,” tegasnya.
KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Produksi 3 Kg per Hari
Sebelumnya, Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengungkap adanya aktivitas tambang emas ilegal di Lombok, NTB — hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika. Temuan itu disertai bukti foto udara hasil pemantauan drone.
“Ini hanya satu jam dari Mandalika, adanya di Lombok. Ini tambang emas ilegal, produksinya bisa mencapai tiga kilogram emas per hari,” ungkap Dian dalam kegiatan Minerba Convex 2025, beberapa waktu lalu.
Dian mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM terkait temuan tersebut. Namun, ia mengakui bahwa proses penegakan hukum terhadap tambang ilegal di lapangan kerap menemui kendala.
“Kami koordinasi langsung dengan Ditjen Gakkum, tapi tidak mudah penegakan hukum di sini. Sangat tidak mudah, dan yang seperti ini banyak,” ujarnya.
KPK Desak Pemerintah Tindak Tegas
KPK mendorong pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam menindak aktivitas tambang ilegal di NTB tersebut, karena dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
“Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan,” ujar Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), mengutip Antara.
Dian juga menduga ada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang melindungi kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kalau pemerintah tidak menegakkan aturan, ya kami yang akan tegakkan. Bisa jadi mereka bagian dari masalah. Selama ini banyak yang tidak berani menindak karena ada beking-bekingnya atau justru menikmati situasi itu,” tegasnya.
Fokus Pemerintah pada Pengawasan Tambang
Kementerian ESDM saat ini terus memperkuat sistem pengawasan pertambangan untuk mencegah praktik tambang ilegal di berbagai daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat penerbitan izin, pemantauan melalui teknologi satelit, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Bahlil memastikan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan merugikan negara.
“Negara ini harus dikelola dengan aturan. Kalau ada yang melanggar, ya harus ditindak. Itu bentuk tanggung jawab kita kepada rakyat,” tutup Bahlil.











