Menu

Mode Gelap

Nasional · 23 Agu 2025 19:53 WITA

BP Haji Segera Berubah Jadi Kementerian, DPR Ketok Palu Selasa Depan


 BP Haji Segera Berubah Jadi Kementerian, DPR Ketok Palu Selasa Depan Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA 

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Pengesahan perubahan status lembaga ini dijadwalkan melalui sidang paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyatakan pihaknya siap mengemban amanah baru ini.

“Ada kesepakatan, tapi belum disahkan. Pengesahannya melalui paripurna. Tadi malam juga saya diberi informasi perkembangannya, tapi belum final. Kita tunggu Selasa nanti ada paripurna DPR,” ujar Gus Irfan saat menghadiri acara Evaluasi Nasional Kesehatan Haji di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).

Gus Irfan menegaskan bahwa perubahan ini akan membawa konsekuensi besar, terutama dalam hal tanggung jawab. Ia menekankan bahwa pelayanan kepada jemaah haji harus lebih profesional dan transparan.

“Apa pun namanya, badan ataupun kementerian, kita tidak bisa main-main lagi. Semua mata tertuju pada performa kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji sesuai amanah DPR,” tegasnya.

Penyesuaian Struktural

Untuk mendukung transformasi ini, Gus Irfan menyebut sudah ada rencana penyesuaian struktur organisasi. Di tingkat pusat, jumlah personel tambahan tidak terlalu banyak dibutuhkan. Namun, pada level provinsi dan kabupaten/kota, sebagian pejabat dari Kementerian Agama akan ditarik untuk memperkuat struktur baru.

“Untuk pusat tidak terlalu banyak tambahan. Tapi di provinsi dan kabupaten/kota, sebagian Kabid Haji akan kita tarik menjadi Kanwil Kementerian Haji, demikian juga Kasie Haji di kabupaten akan kita spin off,” jelasnya.

Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan haji dan umrah akan lebih fokus, efektif, dan memberi dampak signifikan bagi pelayanan jemaah Indonesia di tanah suci.

READ  Korlantas Polri Tegaskan Penindakan Bagi Pengguna Kendaraan yang Menutupi Pelat Nomor untuk Hindari Tilang Elektronik
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Trending di Nasional