Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Sep 2025 18:46 WITA

Dewan Pers Tegas! Minta Istana Pulihkan Akses Jurnalis CNN Indonesia


 Dewan Pers Tegas! Minta Istana Pulihkan Akses Jurnalis CNN Indonesia Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Dewan Pers meminta Istana Kepresidenan untuk mengembalikan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang baru-baru ini dicabut oleh Biro Pers. Langkah pencabutan kartu identitas liputan (ID pers) tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan melanggar prinsip kebebasan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa akses jurnalis ke lingkungan Istana merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik. “Kami mendorong Istana segera memulihkan akses tersebut dan memberikan penjelasan transparan terkait alasan pencabutan,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Sebelumnya, reporter CNN Indonesia TV dilaporkan kehilangan hak akses liputan di Istana setelah kartu identitas liputannya dicabut tanpa keterangan jelas. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yang menyebut pencabutan kartu liputan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Pencabutan ini bisa dianggap sebagai tindakan pembungkaman. Wartawan berhak meliput, dan publik berhak tahu,” kata Direktur LBH Pers, dalam pernyataannya.

Pers Sebagai Pilar Demokrasi

READ  Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Termasuk Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala LKPP

Dewan Pers menekankan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati semua pihak, termasuk lembaga negara. Pembatasan terhadap akses liputan hanya dapat dilakukan dengan alasan yang jelas, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

“Jurnalis adalah mitra dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Justru dengan adanya pers, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dapat dijaga,” tambah Komaruddin.

Menunggu Respons Istana

Hingga saat ini, Istana belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia. Publik menantikan langkah Istana dalam merespons permintaan Dewan Pers serta desakan organisasi pers lainnya.

READ  DPR Aceh Bongkar Praktik Setoran Rp 30 Juta per Bulan di 1.000 Tambang Ilegal, Gubernur Ultimatum Dua Pekan

Isu ini dinilai penting karena dapat menjadi preseden bagi hubungan antara pemerintah dan media di masa depan. Jika dibiarkan, pencabutan akses liputan tanpa dasar yang jelas dikhawatirkan dapat melemahkan independensi pers dan mengganggu hak publik untuk memperoleh informasi.

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Jokowi Beri Arahan Kesiapan Pemilu 2029 ke Elite PSI Saat Bertemu di Bali

5 Oktober 2025 - 01:27 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Dapat Arahan Khusus Jelang HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Trending di Nasional