SOALINDONESIA–JAKARTA Advokat Firdaus Oiwobo menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/11). Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 217/PUU-XXIII/2025 itu diajukannya setelah sumpah advokatnya dibekukan.
Firdaus datang ke Ruang Sidang MK bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Saat diperkenalkan, ia terlihat mengenakan toga advokat—yang kemudian memicu perhatian majelis.
Diminta Melepas Toga
Ketua MK Suhartoyo langsung meminta Firdaus melepaskan toganya. Menurut Suhartoyo, dokumen yang diterima MK menunjukkan bahwa Firdaus sementara kehilangan statusnya sebagai advokat akibat pembekuan sumpah oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bukti yang dilampirkan menyebutkan Saudara diberhentikan dari berita acara sumpah oleh Mahkamah Agung,” ujar Suhartoyo di persidangan.
Ia menegaskan, penggunaan toga dapat menimbulkan persoalan kedudukan hukum Firdaus sebagai pemohon. Meski Firdaus mengklaim telah membentuk organisasi advokat baru, hal itu tidak otomatis mengembalikan kedudukan sumpah yang telah dicabut MA.
Atas permintaan tersebut, Firdaus meninggalkan meja pemohon dan kembali tanpa toga, mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Penjelasan Firdaus dan Kekeliruan Penyebutan Nama
Dalam sidang, Firdaus menjelaskan bahwa pembekuan sumpahnya tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Ia mengaku telah berulang kali mengirimkan surat keberatan kepada Pengadilan Tinggi Banten dan MA.
Namun, saat memberikan penjelasan, Firdaus sempat salah menyebut Ketua MA Sunarto sebagai Suhartoyo. Kekeliruan itu langsung ditegur Ketua MK.
“Eh, maaf, Pak Sunarto,” ucap Firdaus memperbaiki.
Dokumen Permohonan Juga Dikoreksi Hakim MK
Bukan hanya salah sebut nama, majelis juga menemukan kekeliruan penulisan nama eks Menteri Kehakiman dalam berkas permohonan. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengoreksi penyebutan “Ismail Fahmi” yang semestinya merujuk pada Ismail Saleh, eks Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman era Presiden Soeharto.
Pihak pemohon menyatakan siap memperbaiki kesalahan tersebut beserta sejumlah typo lainnya.
Pokok Gugatan Firdaus
Firdaus menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat. Ia menilai kedua norma tersebut kabur, tidak memberikan kepastian mekanisme pembelaan diri bagi advokat, serta berpotensi menimbulkan multitafsir dalam proses pembekuan sumpah advokat oleh MA.
Menurutnya, ketidakjelasan norma telah membuatnya diberhentikan tanpa proses pemeriksaan yang layak.
Ia meminta MK:
memperjelas norma terkait kewajiban organisasi advokat memberi ruang pembelaan diri,
mempertegas prosedur penyampaian putusan penindakan kepada MA,
menegaskan bahwa Dewan Kehormatan Organisasi Advokat adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi,
membatalkan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) jika tidak melalui keputusan etik.
Firdaus juga meminta MK membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/2025.
Latar Belakang Pembekuan
Firdaus sebelumnya dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan sumpah advokatnya dibekukan usai insiden naik ke meja dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Ia menilai tindakan tersebut tidak melalui prosedur yang diatur UU dan merugikan hak konstitusionalnya sebagai advokat.











