Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2025 22:55 WITA

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030


 Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi III DPR RI menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar sejak 17–19 November 2025.

Persetujuan tersebut diputuskan melalui rapat pleno penetapan Komisioner KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi DPR menyampaikan pandangan mereka dan sepakat mendukung ketujuh calon anggota KY.

“Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat. Sari kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Berikut daftar tujuh calon komisioner KY yang disetujui:

READ  Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klarifikasi Soal Grup WhatsApp yang Disebut Terkait Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

1. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

2. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

3. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

4. Anita Kadir – unsur praktisi hukum

5. Abhan – unsur tokoh masyarakat

6. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

7. Desmihardi – unsur praktisi hukum

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Tiga Institusi Penegak Hukum

Selain menetapkan komisioner KY, Komisi III DPR juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi di tiga institusi penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

READ  Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua Umum PBNU: “Hanya Muktamar yang Bisa Mengganti”

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan perwakilan ketiga institusi pada Selasa (18/11/2025).

“Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath.

Panja Percepatan Reformasi ini akan memanggil pimpinan ketiga lembaga untuk menggelar rapat koordinasi. Rano menambahkan, kemungkinan yang hadir adalah Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan Mahkamah Agung, termasuk salah satu hakim agung.

“Ini akan kita sepakati lebih lanjut. Tujuannya untuk mempercepat agenda pengawasan dan reformasi,” jelas Rano.

Reformasi Tiga Institusi Sangat Mendesak

READ  DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik

Komisi III DPR menilai reformasi di Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan sangat mendesak untuk memastikan kinerja penegakan hukum lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Pembentukan Panja menjadi langkah strategis DPR dalam mempercepat agenda reformasi dan pengawasan.

“Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil rapat dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi,” bunyi kesimpulan rapat resmi Komisi III DPR.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari komitmen DPR untuk mendorong perbaikan tata kelola hukum di Indonesia dan memastikan fungsi pengawasan legislatif berjalan optimal.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News