Menu

Mode Gelap

News · 1 Mei 2026 20:40 WITA

GoTo Siap Ikuti Arahan Presiden Prabowo soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen


 GoTo Siap Ikuti Arahan Presiden Prabowo soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons arahan Prabowo Subianto terkait penurunan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan memastikan akan mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi pemerintah.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati arahan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Lakukan Kajian Dampak Kebijakan

READ  Praperadilan Nadiem Makarim Dinilai Tak Ganggu Proses Hukum Kejagung

Sebagai tindak lanjut, GoTo akan melakukan kajian menyeluruh untuk memahami detail kebijakan serta implikasinya terhadap operasional perusahaan dan mitra pengemudi.

“Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan,” jelas Hans.

Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan agar ekosistem GoTo, termasuk layanan Gojek, tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan.

Presiden Minta Potongan Maksimal 8 Persen

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional, Presiden Prabowo secara tegas meminta agar potongan aplikator terhadap pengemudi ojol ditekan di bawah 10 persen, bahkan idealnya sekitar 8 persen.

READ  Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berpotensi Tsunami

Menurut Prabowo, pengemudi ojol selama ini telah bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi di jalan, sehingga pembagian pendapatan harus lebih adil.

“Pengemudi yang bekerja keras, maka pendapatannya harus lebih besar. Saya tidak setuju potongan 10 persen, harus di bawah itu,” tegas Prabowo dalam pidatonya.

Perlindungan Driver Diperkuat

Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojol. Kebijakan ini mencakup pemberian jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, serta skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi.

READ  Mensos Gus Ipul Imbau Publik Tak Berspekulasi Soal Dugaan Bullying di Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

Dalam skema baru tersebut, pengemudi berpotensi menerima hingga 92 persen dari pendapatan, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional