Menu

Mode Gelap

Nasional · 10 Agu 2025 21:01 WITA

Hati-Hati, Rekayasa Lalu Lintas Jalan D.I. Panjaitan Mulai 11 Agustus 2025


 Hati-Hati, Rekayasa Lalu Lintas Jalan D.I. Panjaitan Mulai 11 Agustus 2025 Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, mulai Senin (11/8/2025). Pengaturan ini dilakukan untuk mendukung pekerjaan pembangunan saluran jacking dan crossing yang berlangsung di sepanjang ruas jalan tersebut.

Lokasi pekerjaan dimulai dari samping underpass Cawang hingga simpang Kalimalang, serta di depan Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Sumber Daya Air (UP4 SDA) arah Tanjung Priok.

Tahapan Pekerjaan Jacking
Pekerjaan saluran jacking akan dilakukan bertahap di delapan titik (Joint Pit) dengan jadwal yang berbeda, di antaranya:

  • Joint Pit 1 (depan Park Hotel): 11 Agustus–19 Oktober 2025

  • Joint Pit 2 (depan Patria Park): 10 September–16 Oktober 2025

  • Joint Pit 3 (depan Yodya Karya): 14 Agustus–22 November 2025

  • Joint Pit 4 (depan Wika Tower): 14 Oktober–22 November 2025

  • Joint Pit 5 & 6 (depan Perumnas): 12 September–21 Desember 2025

  • Joint Pit 7 (depan Brantas 1): 21 Agustus–27 November 2025

  • Joint Pit 8 (depan Brantas 2): 30 Agustus–22 Desember 2025

READ  Kapolri Listyo Sigit Gelar Apel Kasatwil di Cikeas, Fokus Perbaikan Layanan dan Doktrin Polri

Selama pekerjaan berlangsung, akan ada penyempitan badan jalan dan pembongkaran sementara separator jalur Transjakarta sepanjang ±150 meter. Bus Transjakarta akan masuk jalur campuran (mix traffic) hingga pekerjaan selesai.

Jika terjadi kepadatan, putaran balik di depan Wika Tower akan ditutup sementara dan dialihkan ke putaran atas underpass Cawang.

Tahapan Pekerjaan Crossing
Pekerjaan crossing dibagi menjadi lima segmen dengan jam kerja terbatas, yakni pukul 22.00–04.00. Pada pagi hari, area pekerjaan akan ditutup plat besi agar bisa dilintasi kendaraan.

Himbauan untuk Pengguna Jalan
PT Jaya Konstruksi sebagai pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengguna jalan. Dishub DKI Jakarta mengimbau pengendara untuk menghindari ruas Jalan D.I. Panjaitan selama pekerjaan, mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas, dan mengutamakan keselamatan di jalan.

READ  APRA 2025: KPI Dorong Siaran Ramah Anak di Tengah Tantangan Era Digital
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

Trending di News