Menu

Mode Gelap

Nasional · 29 Sep 2025 15:01 WITA

Istana Kembalikan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia Usai Desakan Dewan Pers


 Istana Kembalikan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia Usai Desakan Dewan Pers Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Kontroversi pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia akhirnya mereda. Biro Pers, Media, dan Informasi Istana Kepresidenan mengembalikan ID khusus Istana milik reporter CNN Indonesia TV, Diana Valencia, setelah menuai sorotan publik dan desakan Dewan Pers.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Muhammad Yusuf Permana, menyatakan pengambilan kartu tersebut sebenarnya hanya terkait dengan ID akses khusus Istana, bukan kartu profesi jurnalis. Ia menegaskan bahwa kartu sudah dikembalikan dan menjamin hal serupa tidak akan terulang.

“Sudah dikembalikan, dan kami pastikan kejadian ini tidak akan terulang kembali,” kata Yusuf, Minggu (28/9/2025).

Dialog Bersama CNN dan Dewan Pers

READ  Polri Sebut 300 Anggota Duduki Jabatan Manajerial di Luar Institusi, Sisanya Berperan Sebagai Staf dan Pendukung

Pengembalian ID dilakukan setelah adanya pertemuan antara pihak Istana, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Wakil Ketua Dewan Pers, serta jurnalis yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, pihak Istana menyampaikan permintaan maaf melalui Kepala Biro Pers Media dan Informasi, Erlin Suastini.

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyambut baik pengembalian kartu liputan dan apresiasi atas dialog yang terbuka. “Kami mengapresiasi penyelesaian melalui komunikasi langsung, sekaligus permintaan maaf dari Biro Pers Istana,” ujarnya.

Desakan Dewan Pers

Sebelumnya, Dewan Pers sempat mendesak Istana untuk segera mengembalikan akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pembatasan akses liputan tanpa dasar jelas bisa dianggap menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

“Jurnalis adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Jangan sampai kebijakan administratif justru menjadi bentuk pembungkaman,” kata Komaruddin.

Kebebasan Pers Jadi Sorotan

READ  Menag: Cegah Intoleransi Butuh Lebih dari Sekadar Undang-Undang

Kasus ini menimbulkan sorotan karena dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk bagi hubungan antara pemerintah dan media. Pencabutan kartu liputan secara mendadak berpotensi melemahkan independensi pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Meski kini kartu liputan telah dikembalikan, banyak pihak menilai kejadian ini menjadi pengingat pentingnya komitmen pemerintah terhadap keterbukaan informasi. Publik dan kalangan pers akan terus mengawasi agar komitmen “tidak terulang” benar-benar ditepati.

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Trending di Nasional