Menu

Mode Gelap

News · 4 Mar 2026 17:48 WITA

Isu Alih Fungsi Bangunan di Romang Polong Terjawab, Pemkab Gowa Pastikan Legalitas dan Izin Telah Sesuai


 Isu Alih Fungsi Bangunan di Romang Polong Terjawab, Pemkab Gowa Pastikan Legalitas dan Izin Telah Sesuai Perbesar

SOALINDONESIA—GOWA — Dugaan alih fungsi bangunan menjadi gudang di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, akhirnya terjawab. Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan tidak ditemukan pelanggaran administratif maupun tata ruang.

Kepastian itu diperoleh setelah tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) melakukan pengecekan langsung di lokasi pada Selasa (tanggal).

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peninjauan kondisi fisik bangunan hingga verifikasi dokumen legalitas. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan perubahan fungsi bangunan menjadi gudang.

READ  Tenaga Ahli Menag RI Dr H Bunyamin M Yapid Hadiri Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1447 H

Dalam proses pengecekan, tim memastikan kesesuaian antara peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki pemilik usaha. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pelanggaran ataupun penyimpangan penggunaan bangunan.

Pemilik bangunan, Daeng Sila, menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan aset lama yang baru ia beli dengan rencana difungsikan sebagai rumah toko (ruko). Ia juga mengakui perlunya penyesuaian administrasi karena status bangunan sudah ada sebelum kepemilikan berpindah tangan.

“Ini bangunan lama yang saya beli untuk dijadikan ruko. Soal izin memang perlu dicek kembali,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, seluruh dokumen perizinan bangunan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Dr Bunyamin M Yapid : Ikhlas, Ilmu, dan Jalan Kesejahteraan Guru

Pemerintah Kabupaten Gowa menilai klarifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan tata ruang yang transparan dan objektif.

Tim gabungan juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan setiap aktivitas usaha berjalan tertib, legal, dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Gowa dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus menjaga keteraturan pembangunan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

KPK Soroti Tata Kelola Partai Politik, Ungkap 4 Masalah Utama dan 16 Rekomendasi

18 April 2026 - 21:57 WITA

Megawati Usulkan KAA Jilid II, Soroti Neo-Kolonialisme di Tengah Krisis Geopolitik

18 April 2026 - 21:47 WITA

Jusuf Kalla Tegaskan Perannya dalam Karier Politik Jokowi, Bantah Terlibat Isu Ijazah

18 April 2026 - 21:40 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Trending di News