SOALINDONESIA–JAKARTA Provinsi DKI Jakarta resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahannya. Sebanyak 267 Posbankum kini telah beroperasi di setiap kelurahan, memberikan akses hukum yang lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat.
Peresmian nasional ini dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/10/2025). Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.
“Di tengah hiruk-pikuk kota metropolitan, masyarakat tidak hanya butuh kepastian hukum, tapi juga akses keadilan yang cepat, mudah, dan dekat,” ujar Supratman.
Menurutnya, Posbankum berfungsi sebagai pusat layanan hukum masyarakat yang meliputi pemberian informasi, konsultasi hukum, hingga mediasi untuk penyelesaian sengketa tanpa perlu melalui jalur pengadilan.
Alternatif Penyelesaian Hukum di Tingkat Kelurahan
Supratman menilai, tidak semua permasalahan hukum harus berujung di meja hijau. Dengan adanya Posbankum, penyelesaian bisa dilakukan secara damai, efisien, dan tanpa biaya besar di tingkat kelurahan.
“Kita ingin menghadirkan keadilan yang substantif—yang tidak selalu formalistis. Banyak persoalan yang bisa diselesaikan dengan dialog dan musyawarah di lingkungan masyarakat sendiri,” tambahnya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, dengan tambahan Posbankum di Jakarta, kini terdapat 57.968 Posbankum di seluruh Indonesia, atau sekitar 69 persen dari total desa dan kelurahan di Tanah Air.
Langkah ini, menurut Supratman, sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yakni menghadirkan hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
“Hukum harus menjadi jaminan keadilan. Itu bukan hanya hak warga negara, tapi juga tuntutan moral bagi kita semua,” tegasnya.
Paralegal Jadi Garda Terdepan Akses Keadilan
Selain layanan hukum, Supratman juga menyoroti pentingnya peran paralegal di setiap Posbankum. Mereka telah tersertifikasi dan berperan aktif dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal.
Ia meminta agar setiap Posbankum melaporkan seluruh kegiatan dan layanan melalui aplikasi milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), agar kebijakan hukum nasional dapat dirumuskan berbasis data nyata dari lapangan.
Hingga saat ini, sekitar 1.700 aduan masyarakat sudah masuk dari berbagai Posbankum di seluruh Indonesia. Data tersebut, kata Supratman, menunjukkan bahwa Posbankum bukan hanya tempat mencari bantuan hukum, tetapi juga sistem deteksi dini persoalan sosial dan hukum di tingkat masyarakat.
Kolaborasi Pemerintah Daerah
Dalam acara peresmian tersebut, hadir pula Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Nico Afinta, Kepala BPHN Min Usihen, serta Duta Posbankum Sherly Tjoanda Laos.
Acara berlangsung hangat dan simbolis. Dalam kesempatan itu, Pramono menerima piagam penghargaan dari Kemenkumham atas dukungan penuh Pemprov DKI dalam optimalisasi layanan Posbankum di wilayahnya.
“Dengan 267 Posbankum, masyarakat Jakarta kini bisa memperoleh perlindungan hukum tanpa terkendala biaya dan jarak,” ujar Pramono.
Sementara itu, Sherly Tjoanda Laos menilai kehadiran Posbankum di Jakarta sebagai simbol hidupnya kembali semangat keadilan untuk masyarakat kecil.
“Kita menyalakan kembali obor keadilan di jantung Republik, yakni Jakarta,” ucapnya.
Wujud Keadilan yang Humanis
Menutup sambutannya, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia, bukan hanya pada teks undang-undang.
“Kita ingin mewujudkan keadilan yang substantif—yang mengedepankan moral, etika, dan kearifan lokal,” pungkasnya.











