Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Nov 2025 05:44 WITA

Jusuf Kalla Ngamuk, Lahannya di Tanjung Bunga Diklaim PT GMTD: “Ini Tanah Saya, Beli dari Anak Raja Gowa!”


 Jusuf Kalla Ngamuk, Lahannya di Tanjung Bunga Diklaim PT GMTD: “Ini Tanah Saya, Beli dari Anak Raja Gowa!” Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Situasi memanas di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Founder & Advisor Kalla Group, sekaligus mantan Wakil Presiden RI dua periode, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kemarahan setelah lahan miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan tersebut diklaim oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan yang diketahui berafiliasi dengan Grup Lippo.

Lahan yang berada tepat di depan Trans Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, itu telah lama dimiliki JK dan keluarganya. Namun, baru-baru ini muncul klaim kepemilikan dari pihak GMTD yang memantik reaksi keras dari tokoh nasional asal Sulsel tersebut.

“Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK dengan nada tinggi saat meninjau langsung lokasi lahan, Rabu (5/11/2025).

JK Sebut Klaim GMTD Tak Berdasar: “Mau Merampok, Omong Kosong Semua!”

JK menegaskan, dokumen kepemilikan tanah miliknya sah secara hukum, baik dari sisi administratif maupun yuridis. Ia mengaku membeli langsung lahan tersebut dari ahli waris Raja Gowa, jauh sebelum kawasan Tanjung Bunga berkembang menjadi pusat bisnis dan hunian elit seperti sekarang.

Namun, JK menuding bahwa pihak GMTD melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan mencoba melakukan penguasaan lahan dengan dalih legalitas yang tidak dapat dibuktikan.

READ  PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Pemerintah Tegaskan Batasan Ketat Cegah Pencemaran

“Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK, didampingi sejumlah pengurus yayasan dan pekerja yang menjaga area tersebut.

Sumber di lapangan menyebut, perselisihan ini berawal dari rencana pengembangan proyek properti baru di lahan yang bersebelahan dengan aset milik GMTD. Ketika pihak JK mulai melakukan aktivitas pembangunan, muncul klaim bahwa sebagian lahan tersebut termasuk dalam kawasan pengelolaan GMTD.

“Ini Soal Siri’: Harga Diri Bugis-Makassar”

Bukan sekadar urusan hukum, bagi JK, persoalan ini juga menyangkut kehormatan dan martabat masyarakat Bugis-Makassar. Ia menyebut klaim sepihak terhadap tanah yang telah dijaganya selama tiga dekade sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai siri’, yakni harga diri yang dijunjung tinggi masyarakat Sulsel.

“Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” ujar JK dengan nada tegas di hadapan warga dan pekerja yang berada di lokasi.

Beberapa warga dan pekerja yang menemani JK juga menyatakan kesetiaan mereka.

“Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas. Datanya lengkap, sertifikatnya ada,” kata salah seorang penjaga lahan.

Tantang Legalitas GMTD: “Mana BPN-nya? Mana Camatnya?”

JK juga menanggapi kabar adanya rencana eksekusi lahan oleh pihak GMTD. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sah secara hukum, sebab tidak melibatkan instansi resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah setempat.

READ  Kick Off Olimpiade Madrasah Indonesia 2025 Digelar, Angkat Tema Islam dan Teknologi Digital

“Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap tindakan hukum terhadap tanah harus melalui prosedur formal, termasuk pemberitahuan kepada pemilik lahan dan pemeriksaan dokumen oleh pejabat yang berwenang. “Kalau tidak, itu namanya main hakim sendiri,” kata JK.

GMTD Disebut Pernah Berseteru Soal Batas Lahan

Kasus sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah pihak, termasuk warga dan pengembang lokal, pernah berselisih dengan GMTD terkait batas kepemilikan lahan di wilayah yang berkembang pesat itu.

Area Tanjung Bunga dulunya merupakan kawasan rawa-rawa yang masuk dalam wilayah Kabupaten Gowa. Seiring dengan perluasan Kota Makassar, wilayah ini kini berada dalam administrasi Kota Makassar, memicu tumpang tindih klaim kepemilikan yang kerap berujung sengketa.

Sumber di internal GMTD yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa perusahaan masih mengevaluasi dokumen-dokumen kepemilikan dan akan menempuh jalur hukum jika diperlukan. Namun, hingga berita ini diturunkan, manajemen GMTD belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan JK.

JK Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

JK menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya. Ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, bukan menggunakan kekuatan modal untuk menekan masyarakat.

READ  Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi Malam Ini, Getaran Terasa di Jabodetabek

“Kalau ada masalah, mari kita buka di pengadilan. Tapi jangan coba-coba merampas hak orang dengan cara licik. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas JK sebelum meninggalkan lokasi.

Sengketa ini kini menjadi sorotan publik, mengingat kedua pihak — Kalla Group dan GMTD — merupakan korporasi besar yang memiliki peran penting dalam pembangunan kawasan strategis Makassar.

Pihak kepolisian disebut telah menerima laporan terkait konflik lahan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Analisis: Sengketa Lahan di Wilayah Strategis Kian Rawan

Pengamat tata ruang Universitas Hasanuddin, Dr. M. Zainal Basri, menilai bahwa kasus seperti ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi data pertanahan antar instansi, terutama setelah perubahan batas administratif antara Gowa dan Makassar.

“Masalah klasiknya ada di tumpang tindih sertifikat lama dan baru. Banyak tanah yang dulunya masuk Gowa, tapi setelah pemekaran wilayah masuk Makassar tanpa penyesuaian data yang valid,” ujarnya.

Ia menilai penyelesaian kasus seperti ini membutuhkan koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, dan lembaga hukum agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal di masyarakat.

Harapan Akhir

JK berharap kasus ini segera diselesaikan secara terbuka dan adil. “Jangan ada lagi yang merasa bisa menguasai tanah orang lain karena punya modal besar,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional