Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Sep 2025 18:35 WITA

Kabar Gembira, Pemerintah Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, hingga Pejabat Negara Lewat Perpres 79/2025


 Kabar Gembira, Pemerintah Naikkan Gaji ASN, TNI, Polri, hingga Pejabat Negara Lewat Perpres 79/2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga pejabat negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Tertuang dalam RKP 2025

Dalam perubahan RKP 2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN menjadi salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan abdi negara, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.

READ  Presiden Prabowo Akan Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan, Mahfud Md Masuk Dalam Tim

“Untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia, RKP Tahun 2025 disusun dengan 83 kegiatan prioritas utama, termasuk delapan program hasil terbaik cepat,” demikian bunyi lampiran RKP 2025 yang dikutip, Minggu (21/9/2025).

Selain kenaikan gaji ASN, program prioritas juga mencakup pemberian makan bergizi gratis di sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan sekolah unggul, serta pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN).

Respons Menteri Keuangan

Menanggapi adanya aturan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya masih akan mempelajari detail teknis kenaikan gaji tersebut.

“Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya,” kata Purbaya kepada wartawan.

READ  Menteri PU Dody Hanggodo: Santri Akan Dilatih dan Disertifikasi Jadi Tenaga Konstruksi, Gratis!

Dengan nada bercanda, Purbaya menambahkan, jika benar ada kenaikan gaji, maka gajinya sebagai Menkeu juga ikut bertambah.

“Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih,” ujarnya sambil tersenyum.

Kenaikan Gaji Sebelumnya

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji ASN pada 2024. Besaran kenaikan saat itu mencapai 8 persen untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 10 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Kenaikan gaji tahun 2024 mencakup berbagai golongan, misalnya:

PNS Golongan IA: Rp 1,685 juta – Rp 2,522 juta

PNS Golongan IIIA: Rp 2,785 juta – Rp 4,575 juta

READ  Viral di Muaro Jambi, Drum Band MTsN 7 Batal Tampil karena Lagu Ulang Tahun Camat

PNS Golongan IVA: Rp 3,287 juta – Rp 5,399 juta

PPPK Golongan V: Rp 2,511 juta

PPPK Golongan XVII: Rp 4,462 juta

Dengan adanya Perpres 79/2025, maka dipastikan para ASN, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara kembali akan menikmati penyesuaian gaji yang diharapkan mampu memperkuat daya beli dan meningkatkan kesejahteraan keluarga abdi negara.

Bagian dari Visi Jangka Panjang

Perpres 79/2025 juga menandai langkah awal dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia,” tulis dokumen resmi tersebut.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional