SOALINDONESIA–JAKARTA Proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan pemerintah kembali menjadi sorotan publik, menyusul kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Sorotan ini mendorong masyarakat untuk memahami lebih dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menegaskan bahwa LKPP hanya bertindak sebagai penyedia sistem dan fasilitator, bukan sebagai eksekutor pengadaan. Proses pelaksanaan pengadaan, kata dia, dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) melalui mekanisme yang diatur secara ketat.
“Pengadaan dan penyelenggaraan barang dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. LKPP hanya menyediakan sistem, ibarat marketplace yang mempertemukan pembeli dan penjual,” ujar Setya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Tanggung Jawab Ada di PA, KPA, dan PPK
Setya menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan berada di bawah tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PA, yang biasanya merupakan pejabat setingkat menteri, menetapkan kebijakan umum termasuk keputusan impor atau penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
PA kemudian menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang berisi kebutuhan, jadwal, dan alokasi produk lokal/UMKM. RUP ini diumumkan secara terbuka di sistem RUP LKPP sebagai wujud transparansi.
PPK menindaklanjuti RUP tersebut dengan menetapkan metode pemilihan penyedia, seperti tender, e-purchasing, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
“Dalam katalog LKPP, prioritas diberikan kepada produk dalam negeri. Jika kebutuhan bisa dipenuhi oleh produk lokal dengan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, maka impor tidak diperbolehkan,” jelas Setya.
Harga di Katalog Bukan Harga Pasti, Melainkan Harga Maksimum
Lebih lanjut, Setya menekankan bahwa harga yang tercantum di e-Katalog LKPP adalah harga maksimum, bukan harga final yang wajib dibeli oleh instansi pemerintah. PPK wajib melakukan negosiasi harga agar memperoleh nilai terbaik bagi negara.
Ia mengungkapkan, hasil monitoring LKPP menunjukkan masih banyak pelanggaran prosedural dalam praktik e-purchasing, mulai dari perencanaan yang tidak sesuai rencana strategis, spesifikasi diarahkan ke merek tertentu, mark-up anggaran, hingga negosiasi harga yang tidak benar.
“Kalau ada yang ditangkap penegak hukum, biasanya sejak tahap perencanaan sudah bermasalah — seperti adanya markup, pengadaan fiktif, atau tidak sesuai kebutuhan,” kata Setya.
Pandangan Pakar: Pengadaan Chromebook Masih Sesuai Harga Pasar
Pakar Hukum Pengadaan Barang/Jasa dari Universitas Ibn Khaldun Bogor, Nandang Sutisna, menilai bahwa selama produk Chromebook dengan spesifikasi dan harga yang sama masih tersedia di e-Katalog, maka pengadaannya tidak dapat dianggap bermasalah.
“Jika sampai saat ini laptop Chromebook masih tersedia di e-Katalog dengan harga yang sama, berarti pengadaannya harus dianggap wajar dan sesuai harga pasar,” ujar Nandang.
Hasil penelusuran di portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia (Inaproc) menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih aktif dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah. Harga per unit berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, sesuai dengan harga pasar.
Sistem e-Katalog: Efisien, Tapi Perlu Pengawasan Ketat
Nandang menjelaskan bahwa kebijakan e-Katalog dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan yang sebelumnya memakan waktu lama karena harus melalui tender terbuka. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi justru dapat melahirkan kerentanan baru terhadap praktik korupsi.
“Sekarang penyedia cukup memasukkan produknya dan bisa langsung tayang di katalog tanpa kompetisi ketat. Ini mirip penunjukan langsung dan berpotensi disalahgunakan,” ungkapnya.
Untuk mencegah penyimpangan, LKPP kini mengandalkan sejumlah alat pengawasan digital, seperti:
i-Audit → mendeteksi anomali transaksi, seperti pembelian produk baru tayang atau negosiasi harga terlalu cepat.
i-Lapor → wadah masyarakat melaporkan harga tidak wajar atau pemalsuan sertifikat TKDN.
AI Price Intelligence → sistem berbasis kecerdasan buatan untuk menganalisis kewajaran harga produk.
Jika ditemukan pelanggaran, sistem otomatis akan melapor ke auditor K/L/Pemda dan membekukan produk bermasalah agar tidak bisa dibeli lagi.
Kesimpulan: Pengadaan Chromebook Masih Sesuai Prosedur
Dari hasil verifikasi, kehadiran produk Chromebook yang masih tersedia dan aktif di e-Katalog LKPP menandakan tidak ada masalah fundamental pada sistem pengadaan.
Proses pengawasan terus diperkuat melalui sistem digital LKPP guna memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.











