Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Jan 2026 23:38 WITA

Kejagung Pastikan Kedatangan Penyidik ke Ditjen Planologi Kehutanan Bukan Penggeledahan


 Kejagung Pastikan Kedatangan Penyidik ke Ditjen Planologi Kehutanan Bukan Penggeledahan Perbesar

Soalindonesia–Jakarta Kejaksaan Agung mengonfirmasi kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026). Kejagung menegaskan kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pencocokan data dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat proses penyidikan.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

READ  Puting Beliung Terjang Dua Desa di Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak dan Satu Warga Luka

Menurut Anang, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan juga dinilai kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Dan kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” katanya.

Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.

Aktivitas Tambang di Konawe Utara

Anang menjelaskan, aktivitas pertambangan itu terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah setempat pada saat itu, namun pelaksanaannya melanggar ketentuan perundang-undangan.

READ  Menkeu Purbaya Janji Berantas Rokok Ilegal dan Pemalsuan Pita Cukai

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam proses pencocokan, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada penyidik. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan dokumen yang telah dimiliki Kejaksaan Agung guna memperkuat pembuktian perkara.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik serta dicocokkan dengan data yang ada pada penyidik sesuai keperluan,” tandas Anang.

READ  Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP 2025–2030
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional