Soalindonesia–Jakarta Kejaksaan Agung mengonfirmasi kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026). Kejagung menegaskan kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pencocokan data dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat proses penyidikan.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Menurut Anang, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan juga dinilai kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” katanya.
Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.
Aktivitas Tambang di Konawe Utara
Anang menjelaskan, aktivitas pertambangan itu terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut diduga memperoleh izin dari kepala daerah setempat pada saat itu, namun pelaksanaannya melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam proses pencocokan, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada penyidik. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan dokumen yang telah dimiliki Kejaksaan Agung guna memperkuat pembuktian perkara.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik serta dicocokkan dengan data yang ada pada penyidik sesuai keperluan,” tandas Anang.











