Soalindonesia–JAKARTA kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan milik bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), , dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perizinan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, , mengungkapkan mobil sport keluaran tahun 2022 tersebut sempat disembunyikan sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh tim penyidik.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng berupa beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Selain Lamborghini Huracan, penyidik turut menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang yang disita meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga kendaraan operasional tambang merek Triton.
Penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Kota Pontianak dan dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama. Menurut Anang, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pelacakan dan penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam proses penyidikan, tim Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta yang berkaitan dengan para tersangka. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Direktur PT QSS, .
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram yang kemudian disita sebagai barang bukti.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas sebanyak delapan batang dengan berat total 8 kilogram,” kata Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ia diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola perizinan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), , sebelumnya menjelaskan PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki. Hasil penambangan tersebut kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen perusahaan sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran dalam tata kelola perizinan pertambangan.
Selain Sudianto, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS , Konsultan Perizinan PT QSS , serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM .
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Sementara itu, Sudianto alias Aseng belum memberikan keterangan kepada publik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka maupun dugaan tindak pidana yang disangkakan penyidik.











