Menu

Mode Gelap

News · 5 Jul 2026 00:54 WITA

Kejagung Sita Lamborghini Huracan Milik Bos PT QSS, Kunci Mobil Dibuang ke Parit


 Kejagung Sita Lamborghini Huracan Milik Bos PT QSS, Kunci Mobil Dibuang ke Parit Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan milik bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), , dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perizinan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, , mengungkapkan mobil sport keluaran tahun 2022 tersebut sempat disembunyikan sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh tim penyidik.

“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng berupa beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Selain Lamborghini Huracan, penyidik turut menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang yang disita meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga kendaraan operasional tambang merek Triton.

READ  BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Kota Pontianak dan dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama. Menurut Anang, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pelacakan dan penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam proses penyidikan, tim Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta yang berkaitan dengan para tersangka. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Direktur PT QSS, .

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram yang kemudian disita sebagai barang bukti.

READ  127 Pelajar di Purworejo Keracunan Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis, 23 Dirawat Inap

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas sebanyak delapan batang dengan berat total 8 kilogram,” kata Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ia diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola perizinan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), , sebelumnya menjelaskan PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki. Hasil penambangan tersebut kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen perusahaan sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran dalam tata kelola perizinan pertambangan.

READ  Presiden Prabowo dan Presiden Ramaphosa Sepakat Perkuat Kerja Sama Indonesia–Afrika Selatan: “Kita Miliki Sejarah dan Semangat yang Sama”

Selain Sudianto, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS , Konsultan Perizinan PT QSS , serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM .

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Sementara itu, Sudianto alias Aseng belum memberikan keterangan kepada publik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka maupun dugaan tindak pidana yang disangkakan penyidik.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

KPK Dalami Asal Usul Uang dalam Amplop yang Dibawa Bupati Kuansing saat Bertemu Menteri Kehutanan

5 Juli 2026 - 02:01 WITA

Irjen Wibowo Resmi Jabat Kakorlantas Polri, Ini Rekam Jejak dan Kariernya

5 Juli 2026 - 00:58 WITA

Pesona Duta Wisata Sulsel di Panggung Megah, MC Erika Pukau 72 Ribu Peserta Porsenijar PGRI Sulsel 2026

3 Juli 2026 - 18:26 WITA

Dukung Guru Madrasah, Tenaga Ahli Menag RI Dr. H. Bunyamin M. Yapid Hadir di Pembukaan Porsenijar Sidrap 2026

2 Juli 2026 - 15:35 WITA

Bangun Kedekatan dengan Jemaah, PT Annur Maarif Cabang Pinrang Gelar Silaturahmi dan Manasik Umrah

1 Juli 2026 - 11:07 WITA

Politik Hari Ini: DPR Setujui 15 RUU Daerah hingga Respons Safari Politik Jokowi

1 Juli 2026 - 08:06 WITA

Trending di News