SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Republik Indonesia melalui Biro Kepegawaian menggelar webinar bertajuk “Transformasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional yang Memiliki Kekhususan” pada Rabu (27/8).
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Prof. Dr. Narendra Jatna, S.H., LL.M.; Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, S.Sos., M.AP.; serta Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Dr. Herman, M.Si.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya konsep kekhususan Jaksa dari sudut pandang lex specialis dan lex generalis, serta strategi pembinaan karier Jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional yang memiliki karakteristik unik.
“Kedudukan Jaksa bukan sekadar PNS biasa, tetapi memiliki kekhususan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sehingga membutuhkan pengaturan kepegawaian yang berbeda,” ujar Prof. Narendra.
Acara ini diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional Jaksa dari seluruh satuan kerja Kejaksaan, mulai dari Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.
Tujuan webinar adalah untuk mensosialisasikan urgensi pengaturan khusus kepegawaian Jaksa, mengidentifikasi tantangan implementasi di lapangan, serta merumuskan rekomendasi strategis dalam mewujudkan sistem kepegawaian yang adil, modern, dan berorientasi pada kinerja.
Melalui forum ini, Kejaksaan berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terkait pembinaan karier Jaksa, sehingga mampu memperkuat profesionalisme dan independensi institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.