Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Jul 2026 00:25 WITA

Kemenag dan KPK Perpanjang Kerja Sama Whistleblowing System, Perkuat Pencegahan Korupsi


 Kemenag dan KPK Perpanjang Kerja Sama Whistleblowing System, Perkuat Pencegahan Korupsi Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Whistleblowing System (WBS) terintegrasi sebagai langkah memperkuat sistem pengaduan serta pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (30/6/2026), sebagai bentuk komitmen kedua lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, menegaskan bahwa pembaruan kerja sama ini memiliki arti strategis karena tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas sistem pengawasan internal.

Menurut Eko, KPK mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan, menyusun regulasi perlindungan pelapor, hingga secara konsisten melakukan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi.

“Pembaruan perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas kerja sama. KPK mengapresiasi komitmen Kemenag yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan, menerbitkan aturan perlindungan pelapor, hingga gencar melakukan sosialisasi antikorupsi,” ujar Eko.

READ  Pemkab Tolikara Perkuat Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini, Elisabet Yulanda Flassy Wandik Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD

Ia menjelaskan, sistem pengaduan terintegrasi berfungsi sebagai instrumen deteksi dini terhadap berbagai potensi penyimpangan di lingkungan kerja sehingga dapat segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ke depan, kata Eko, KPK bersama Kementerian Agama akan mengoptimalkan mekanisme pertukaran data agar penanganan setiap laporan berjalan lebih profesional, objektif, transparan, sekaligus menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor.

“Dengan sistem yang terintegrasi, kita bisa menindaklanjuti penyimpangan sejak dini sehingga tidak berdampak luas terhadap tujuan organisasi. Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting, menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor,” jelasnya.

Menag Minta KPK Perkuat Pengawasan

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyambut positif perpanjangan kerja sama tersebut dan menegaskan dukungan penuh Kementerian Agama terhadap agenda pemberantasan korupsi.

READ  Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Penerapan E-Audit oleh Itjen Kemenag: Langkah Maju Pengawasan Digital

Ia bahkan meminta KPK untuk terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh jajaran Kementerian Agama sebagai bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi. Mari kita saling mengingatkan,” tegas Nasaruddin.

Menurut Menag, Kementerian Agama yang memiliki lebih dari 361 ribu pegawai memikul tanggung jawab besar sebagai institusi yang menjadi teladan bagi masyarakat.

Karena itu, setiap bentuk penyimpangan sekecil apa pun harus dicegah agar tidak mencederai kepercayaan publik.

“Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat nampak,” ujarnya.

Bangun Budaya Antikorupsi Berbasis Nilai Agama

READ  Purbaya Yudhi Sadewa Respons Penggeledahan Bea Cukai oleh Kejagung: Eksportirnya Canggih, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

Selain memperkuat sistem pengawasan, Kementerian Agama juga terus mengembangkan berbagai program untuk membangun budaya antikorupsi berbasis nilai-nilai keagamaan.

Nasaruddin mengungkapkan, Kemenag telah menyusun konsep pendidikan antikorupsi dari perspektif agama dan memanfaatkan mimbar di ratusan ribu rumah ibadah sebagai media penyebarluasan pesan integritas kepada masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, nilai-nilai kejujuran, amanah, dan antikorupsi diharapkan semakin mengakar dalam budaya organisasi maupun kehidupan masyarakat.

Perpanjangan kerja sama antara Kemenag dan KPK ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dalam kolaborasi tersebut, KPK menyediakan kerangka sistem pengaduan yang terintegrasi, sementara Kementerian Agama berkomitmen mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi secara konsisten di seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Semoga perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di negeri ini,” pungkas Nasaruddin Umar.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Luhut: Transformasi Digital Pemerintah Berpotensi Hemat Anggaran Negara Lebih dari Rp1.500 Triliun

1 Juli 2026 - 00:54 WITA

Kementan Dorong Produksi Benih Jagung Pangan, Target Kurangi Ketergantungan Impor

1 Juli 2026 - 00:37 WITA

Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir Terima Bantuan dari Pemerintah dan Zayed Foundation

30 Juni 2026 - 03:52 WITA

Menag: Kemenag dan MUI Saling Melengkapi Jaga Kehidupan Beragama dan Dukung Pembangunan Nasional

30 Juni 2026 - 00:12 WITA

Pemerintah Mulai Terapkan Pemungutan Pajak Pedagang Marketplace pada Juli 2026

29 Juni 2026 - 20:33 WITA

Kementerian ESDM Mulai Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Impor China, Disiapkan Jadi Alternatif LPG Bersubsidi

29 Juni 2026 - 19:46 WITA

Trending di Nasional