Menu

Mode Gelap

News · 25 Agu 2025 22:18 WITA

Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB-P2 di Pati dan Daerah Lain Resmi Dicabut


 Kemendagri Pastikan Kenaikan PBB-P2 di Pati dan Daerah Lain Resmi Dicabut Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta sejumlah daerah lain telah resmi dicabut.

“Sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin sudah koordinasi juga mencabut. Beberapa daerah lain seperti Jombang saya kira sudah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/8).

Hasil Evaluasi Bersama Kemenkeu

Horas menjelaskan pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kemendagri bersama Kementerian Keuangan. Tujuan evaluasi bukan menyeragamkan tarif pajak, melainkan memastikan peraturan daerah soal pajak lebih efektif, efisien, dan tidak menimbulkan klasterisasi tarif.

READ  Rebuilding Your Career Toolkit to Meet the Needs of Employers

Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut Horas, polemik di Pati muncul karena pemerintah daerah langsung menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah 14 tahun tanpa penyesuaian. Lonjakan hingga 300 persen membuat masyarakat kaget dan menolak keras kebijakan tersebut.

“Seharusnya penyesuaian dilakukan bertahap, misalnya setiap tiga tahun atau bahkan setiap tahun dengan kenaikan kecil di bawah 15 persen,” jelasnya.

Kenaikan Pajak Harus Lewati Kajian dan Sosialisasi

Horas menegaskan rencana kenaikan pajak tidak bisa diterapkan secara tiba-tiba. Setiap kebijakan seharusnya melalui kajian, uji publik, serta sosialisasi kepada masyarakat.

READ  7 Anggota Brimob Diamankan Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas

“Kalau kebijakan memberatkan masyarakat, itu harus ditunda. Tidak perlu langsung dibahas dengan DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran serta memimpin rapat koordinasi dengan kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan tarif pajak maupun retribusi.

“Kalau mau menaikkan, harus ada hasil kajian dulu, kemudian uji publik, bahkan juga sosialisasi. Itu yang penting dilakukan daerah,” kata Horas.

Kenaikan PBB Harus Pertimbangkan Kondisi Sosial Ekonomi

Sebelumnya, Mendagri Tito menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 memang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Namun, pemerintah daerah wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum menyesuaikan NJOP dan tarif.

READ  Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Langkah Cepat Tangani Kasus Intoleransi di Daerah

Dari 20 daerah yang sempat menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen, dua di antaranya—Pati dan Jepara—sudah membatalkan kebijakan.

Dalam beberapa pekan terakhir, protes juga merebak di Cirebon, Bone, Jombang, dan Kabupaten Semarang. Warga menolak lonjakan tarif yang dinilai tidak masuk akal, bahkan ada aksi simbolis membayar pajak dengan uang koin sebagai bentuk protes.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

11 September 2025 - 00:20 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan

10 September 2025 - 18:27 WITA

Trending di News