Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Sep 2025 12:25 WITA

Kemenkeu-BI Sepakat Bagi Beban Bunga untuk Program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih


 Kemenkeu-BI Sepakat Bagi Beban Bunga untuk Program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) resmi menyepakati pembagian beban bunga atas program pemerintah yang terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan komitmen kedua instansi dalam menjalankan sinergi kebijakan secara transparan, akuntabel, serta dengan tata kelola yang kuat.

“Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati, dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar,” kata Deni di Jakarta, Senin (8/9/2025).

READ  Bupati Irwan Bachri Puji Muammar Gandi Pimpin PSI Sulsel: Simbol Anak Muda dari Timur yang Berani

Sektor Prioritas Ekonomi Kerakyatan

Menurut Deni, belanja diarahkan ke sektor yang mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Salah satunya sektor perumahan rakyat serta dukungan bagi bank pemerintah dalam penyaluran pinjaman ke Kopdes Merah Putih.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pembangunan ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesejahteraan.

“Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang pembiayaan yang dikelola secara profesional,” tambah Deni.

Skema Beban Bunga SBN

Adapun pembagian beban bunga dilakukan untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah terkait program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih. Biaya bunga akan dibagi rata antara Kemenkeu dan BI, setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan pemerintah di lembaga keuangan domestik.

READ  Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Penegak Hukum ke KPK

“Kesepakatan ini mulai berlaku pada 2025 hingga berakhirnya program pemerintah tersebut,” jelas Deni.

Dalam implementasinya, beban bunga dibagikan melalui tambahan bunga pada rekening pemerintah di BI. Kebijakan ini tetap konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus memberi ruang fiskal lebih besar.

Perry Warjiyo: Bukti Sinergi NKRI

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut formula burden sharing dilakukan dengan cara membagi rata sisa bunga SBN 10 tahun, setelah dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan.

“Untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif masing-masing pihak sebesar 2,9 persen. Sementara untuk Kopdes Merah Putih, bunga efektifnya 2,15 persen,” ujar Perry.

READ  Menko AHY Berduka atas 54 Korban Tewas di Ponpes Al-Khoziny, Ingatkan Pentingnya Standar Bangunan

Ia menegaskan, langkah tersebut mencerminkan komitmen BI mendukung pemerintah.

“Kami terus bersinergi. Itu bukti kami bagian dari NKRI, mendukung Asta Cita, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan demi Indonesia maju,” kata Perry.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional