Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Nov 2025 16:59 WITA

Kemenkeu Resmi Masukkan Redenominasi Rupiah dalam Rencana Strategis 2025-2029


 Kemenkeu Resmi Masukkan Redenominasi Rupiah dalam Rencana Strategis 2025-2029 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memasukkan kebijakan redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Purbaya.

Redenominasi rupiah sendiri merupakan upaya penyederhanaan jumlah digit pada mata uang rupiah. Meski nominal rupiah disederhanakan, nilai riilnya tetap sama. Misalnya, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, dan harga barang Rp 10.000 akan ditulis sebagai Rp 10 setelah redenominasi diterapkan.

“Kebijakan ini bukan soal menambah nilai rupiah, tapi menyederhanakan penulisan dan transaksi sehingga lebih efisien,” ujar Purbaya, dikutip dari dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029.

READ  Pemerintah dan DPR Sepakati Tambahan Anggaran TKD Jadi Rp693 Triliun di APBN 2026

Tujuan Redenominasi Rupiah

Dalam Renstra Kemenkeu, redenominasi ditujukan untuk:

1. Mendorong efisiensi perekonomian melalui penyederhanaan transaksi dan administrasi keuangan.

2. Meningkatkan daya saing nasional dengan mempermudah perdagangan dan transaksi bisnis.

3. Menjaga stabilitas dan kesinambungan ekonomi, termasuk daya beli masyarakat.

4. Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata investor domestik dan internasional.

Rancangan Undang-Undang Redenominasi Target Rampung 2027

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Kemenkeu juga telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini dikategorikan sebagai rancangan undang-undang luncuran, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

READ  Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran MBG, Dapat Dukungan Ekonom Meski Ditolak Luhut

“RUU Redenominasi dirancang sebagai salah satu prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal, dan akan menjadi landasan hukum implementasi penyederhanaan rupiah,” tulis dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029.

Implementasi redenominasi diharapkan dapat membuat transaksi keuangan sehari-hari lebih sederhana, serta mendukung efisiensi administrasi pemerintahan dan sektor swasta.

Ilustrasi: Desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan tiga angka nol di belakang.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Kemenag Catat 725 Ribu Titik Ikut Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026 - 21:58 WITA

Prabowo: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global, Impor Solar Resmi Dihentikan

17 Juli 2026 - 21:51 WITA

Prabowo: Indonesia Segera Miliki Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Beberapa Pekan

17 Juli 2026 - 21:08 WITA

Trending di Nasional