Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Agu 2025 22:25 WITA

Kemenkeu: Rp5,11 Triliun Dana Transfer ke Daerah Tersalur ke Papua Barat, Serap 46,43 Persen Pagu 2025


 Kemenkeu: Rp5,11 Triliun Dana Transfer ke Daerah Tersalur ke Papua Barat, Serap 46,43 Persen Pagu 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melaporkan realisasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Papua Barat hingga 4 Agustus 2025 telah mencapai Rp5,11 triliun.

Angka ini setara 46,43 persen dari total pagu TKD tahun anggaran 2025 sebesar Rp10,99 triliun.

Dana tersebut disalurkan ke delapan pemerintah daerah, meliputi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tujuh kabupaten. Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menyebut realisasi ini menjadi indikator penting efektivitas fiskal daerah.

“Dana TKD diharapkan mampu mendorong berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Papua Barat,” ujarnya.

READ  Bahlil Lapor ke Prabowo: Target Listrik Desa 2030, Produksi Minyak Lampaui APBN, dan Indonesia Siap Berdaulat Energi

Detail Penyaluran TKD Papua Barat

Distribusi dana terbesar diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Rp1,21 triliun. Kabupaten Teluk Bintuni menyusul dengan Rp1,09 triliun, kemudian Kabupaten Fakfak Rp625,75 miliar, Kaimana Rp570,34 miliar, Manokwari Rp520,94 miliar, Teluk Wondama Rp401,19 miliar, Pegunungan Arfak Rp365,98 miliar, dan Manokwari Selatan Rp306,39 miliar.

Dari sisi kinerja penyerapan, Kabupaten Kaimana menorehkan hasil terbaik dengan realisasi 53,57 persen dari alokasi yang diterima. Capaian ini disebut sebagai praktik baik dalam pengelolaan anggaran daerah.

Komponen Dana TKD Papua Barat

READ  Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

Realisasi penyaluran TKD terdiri dari beberapa komponen utama:

Dana Alokasi Umum (DAU): Rp2,24 triliun

Dana Bagi Hasil (DBH): Rp1,75 triliun

DAK Fisik: Rp10,29 miliar

DAK Non Fisik: Rp283,35 miliar

Dana Desa: Rp365,76 miliar

Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp428,64 miliar

Dana Insentif Fiskal (DIF): Rp14,69 miliar

Dorongan Akuntabilitas dan Tata Kelola Baik

Kemenkeu menegaskan, kecepatan penyaluran TKD sangat ditentukan oleh kesiapan daerah dalam melengkapi dokumen syarat salur. Karena itu, pemerintah daerah diminta selalu mengedepankan akuntabilitas dan tata kelola yang baik agar setiap rupiah dimanfaatkan secara efektif.

READ  Uya Kuya Maafkan Ibu-Ibu Terduga Penjarah Rumahnya, Ajukan Restorative Justice

DJPb juga berkomitmen melakukan pendampingan intensif dan forum koordinasi rutin, khususnya bagi daerah dengan kinerja penyerapan rendah.

“Optimalisasi penyerapan Dana TKD akan mempercepat program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkas Kobir.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Minta Anak Sekolah Tak Lagi Dikerahkan Sambut Kunjungan Kerja

19 November 2025 - 23:10 WITA

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030

19 November 2025 - 22:55 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses

19 November 2025 - 22:47 WITA

Presiden Prabowo Kompak dengan Sri Sultan HB X Saat Kunjungan Kerja ke Bantul

19 November 2025 - 22:39 WITA

Aktivis 98 Faizal Assegaf Usulkan Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Keamanan

19 November 2025 - 22:34 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

19 November 2025 - 22:28 WITA

Trending di News