SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan utama masih banyaknya dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank. Per Agustus 2025, jumlah dana mengendap tersebut tercatat mencapai Rp233,11 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyebut bahwa perencanaan APBD yang lambat dan keterlambatan penandatanganan kontrak proyek daerah menjadi penyebab utama akumulasi dana di perbankan, khususnya di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Perencanaan APBD biasanya baru selesai sekitar bulan September–Oktober di tahun sebelumnya. Lalu, kontrak-kontrak proyek baru diteken sekitar bulan April tahun anggaran berjalan. Realisasinya paling cepat terjadi di tiga bulan terakhir,” ujar Prima, sapaan akrab Astera, saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).
Siklus Lambat, Dana Terakumulasi di BPD
Dengan pola perencanaan dan pelaksanaan seperti ini, dana transfer dari pusat ke daerah sering kali belum sempat digunakan, sementara anggaran baru sudah kembali ditransfer. Akibatnya, saldo dana daerah di bank terus menumpuk, terutama pada semester pertama tiap tahun anggaran.
“Jadi ini semua berkumpul di BPD-BPD, makanya saldonya tinggi. Per Agustus 2025 angkanya mencapai Rp233 triliun, dan ini naik terus sejak 2021,” jelas Prima.
Berdasarkan data Kemenkeu, tren dana mengendap di bank oleh Pemda sejak 2021 adalah sebagai berikut:
2021: Rp178,95 triliun
2022: Rp203,42 triliun
2023: Rp201,3 triliun
2024: Rp192,57 triliun
2025 (Agustus): Rp233,11 triliun
Akan Turun di Akhir Tahun, Tapi…
Meski saat ini angkanya besar, Prima menegaskan bahwa tren ini akan berubah pada akhir tahun, seiring akselerasi belanja daerah di kuartal IV. Ia memperkirakan jumlah dana mengendap akan turun menjadi sekitar Rp95–Rp100 triliun pada Desember 2025.
“Sebagian besar dana itu sudah dalam bentuk giro, tinggal menunggu pembayaran. Tapi memang ada daerah-daerah yang tidak bisa membelanjakan secara optimal. Ini yang menjadi tantangan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal penjadwalan proyek, tapi juga kapasitas daerah dalam menyusun dan mengeksekusi anggaran secara efektif.
Dorongan Percepatan dan Efektivitas
Pemerintah pusat, menurut Prima, terus mendorong percepatan pelaksanaan APBD di seluruh daerah. Sebab, belanja daerah memegang peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal dan nasional. Penundaan belanja menyebabkan lambatnya penyerapan anggaran, berkurangnya multiplier effect, dan potensi kerugian sosial-ekonomi lainnya.
“Kalau terlalu banyak nongkrong di bank, dampaknya ke masyarakat kecil juga nggak terasa. Dana transfer seharusnya bisa langsung berdampak,” tegasnya.
Kesimpulan
Fenomena dana Pemda yang mengendap di bank bukan hal baru, namun jumlahnya terus meningkat. Siklus perencanaan dan kontrak yang lambat, serta belum optimalnya eksekusi anggaran daerah, jadi penyebab utama.
Kemenkeu mendorong daerah untuk meningkatkan efisiensi dan percepatan belanja, agar dana publik bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.