SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengantongi data sebanyak 34.000 titik sumur minyak rakyat dari berbagai wilayah di Indonesia. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi secara ketat sebelum dilakukan legalisasi dan proses perizinan resmi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil pendataan sementara, yang kemungkinan masih akan mengalami perubahan usai proses validasi lapangan.
“Yang terbaru saya minta data per 30 September, tapi saya belum lihat tambahan terbarunya dari 34.000. Namun, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, data sumur masyarakat per 2 Oktober tidak boleh lagi ditambah,” ujar Laode dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Verifikasi Lapangan Mulai Dijalankan
Laode menjelaskan bahwa seluruh titik yang telah terdata akan diverifikasi langsung di lapangan. Proses ini mencakup pengecekan keberadaan fisik sumur, potensi produksi, dan ketepatan koordinat.
“Kita harus cek, sumurnya benar ada atau tidak, apakah potensinya sesuai laporan, dan apakah koordinat yang diberikan akurat. Jangan sampai cuma titik di peta, tapi tidak ada sumurnya,” tegas Laode.
Setelah proses verifikasi, pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah melalui penunjukan BUMD, koperasi, atau UMKM sebagai pengelola sumur. Nantinya, hasil produksi dari pengelolaan ini akan dijual ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti PT Pertamina (Persero).
Sumsel Jadi Pilot Project
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa daerah Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi wilayah prioritas yang akan memulai kerja sama pengelolaan sumur rakyat dengan KKKS dalam waktu dekat.
“Sumur rakyat itu lagi diidentifikasi. Sudah ada 33 ribu yang kita identifikasi lebih kurang. Mungkin Sumatera Selatan akan jalan lebih dulu,” kata Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jumat (8/8/2025).
Yuliot menambahkan, proses legalisasi dan kemitraan tidak akan menunggu semua sumur siap sekaligus. Pemerintah akan mengedepankan pendekatan bertahap, mengikuti kesiapan masing-masing daerah.
“Kita tidak menunggu sampai 33.000 sumur siap semua. Mana yang lebih dulu siap, baik dari sisi pemda, BUMD, atau koperasi, itu yang kita proses lebih dulu,” ujarnya.
Dukung Target Produksi Minyak Nasional
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa dari total 30.000 sumur rakyat yang sudah terinventarisasi, diperkirakan bisa menghasilkan hingga 90 ribu barel minyak per hari (bph).
Angka ini dapat menjadi kontributor penting terhadap lifting minyak nasional, yang ditargetkan mencapai 605 ribu bph dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.
“Ya, sekitar 20–30 ribu sumur yang sudah kami identifikasi. Potensinya besar untuk membantu target lifting nasional,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (29/7/2025), dikutip dari Antara.
Bahlil menyebut, sebagian besar sumur rakyat tersebar di wilayah Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Regulasi dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai landasan hukum pengelolaan sumur minyak rakyat. Regulasi ini menjadi langkah awal dalam upaya legalisasi sumur ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin namun memiliki potensi besar secara ekonomi dan energi.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian energi, peningkatan pendapatan daerah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan UMKM.