SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah membuka peluang bagi jamaah calon haji Indonesia untuk melaksanakan pemotongan hewan Dam di tanah air pada penyelenggaraan haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas masukan jamaah sekaligus pembahasan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelaksanaan Dam.
Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa keputusan sepenuhnya akan diserahkan kepada jamaah, sesuai dengan keyakinan dan pemahaman fikih masing-masing.
“Semua kita serahkan kepada jamaah, kalau jamaah berminat. Sesuai keyakinan jamaah, kalau jamaah ingin menjalankan Dam di tanah air tentu akan kita berikan peluang,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Fatwa MUI: Dam Tamattu’ dan Qiran Seharusnya Dilaksanakan di Tanah Suci
Pernyataan tersebut disampaikan Irfan menanggapi penjelasan dari Komisi Fatwa MUI mengenai ketentuan penyembelihan hewan Dam bagi jamaah haji. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, sebelumnya menjelaskan bahwa pelaksanaan Dam atas haji tamattu’ atau qiran pada prinsipnya dilakukan di Tanah Haram.
Ketentuan ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Haram tidak sah.
Namun, Niam menyoroti bahwa permasalahan di lapangan bukan hanya soal lokasi penyembelihan, melainkan tata kelola dan kehadiran negara dalam memastikan proses Dam berjalan sesuai syariat dan ketentuan hukum.
“Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah melakukan kesepakatan resmi atau gentlemen agreement dengan Pemerintah Arab Saudi agar ada kepastian hukum dan teknis terkait penyelenggaraan Dam, termasuk jika suatu saat diperkenankan dilakukan di Indonesia.
Jika fikih memungkinkan dan disepakati bersama, jamaah dapat mengurus Dam secara mandiri di tanah air tanpa campur tangan pemerintah.
Persilakan Jamaah Memilih Jalur Pelaksanaan Dam
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa jamaah yang meyakini diperbolehkannya pelaksanaan Dam di Indonesia dapat melaksanakannya melalui lembaga resmi seperti Baznas atau lembaga penyalur hewan kurban lainnya.
“Nah kalau yang di luar negeri memang disarankan dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Arab Saudi, harus dipotong via Adahi, itu lembaga resmi dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Dahnil.
Adahi adalah lembaga otoritatif yang selama ini mengelola penyembelihan Dam jamaah berbagai negara di Arab Saudi, termasuk pendistribusian daging untuk kemaslahatan umat.
BAZNAS dan Kemenag Sudah Lakukan Pemotongan Dam di Mekah
Pada musim haji sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Kementerian Agama RI untuk pertama kalinya menyelenggarakan penyembelihan hewan Dam jamaah haji Indonesia secara terkoordinasi di Mekah. Program ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola Dam yang lebih transparan dan akuntabel.
Foto dokumentasi yang beredar menunjukkan daging Dam dibagikan kepada petugas dan jamaah haji di Arab Saudi setelah pemotongan sesuai prosedur syar’i.
Menanti Regulasi Final dan Kesepakatan Bilateral
Hingga kini, peluang pelaksanaan Dam di tanah air masih memerlukan penjajakan lebih lanjut antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi, mengingat otoritas pelaksanaan haji sepenuhnya berada di bawah Saudi.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa jamaah tetap punya pilihan, selama sesuai keyakinan fikih pribadi, sejalan dengan mekanisme yang akan ditetapkan kemudian.
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang fleksibilitas lebih besar bagi jamaah, sekaligus meningkatkan kualitas layanan haji Indonesia mulai tahun 2026.











