Soalindonesia–JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mewajibkan pemohon menyerahkan jaminan atau agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan lembaga penyalur KUR yang masih meminta jaminan tambahan atau membebankan biaya tertentu dalam proses pengajuan pinjaman.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8).
Riza menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Regulasi tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki akses ke kredit komersial.
Dalam aturan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan pada pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Riza menjelaskan bahwa dalam skema KUR terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan berupa aset seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” tegasnya.
Meski aturan telah jelas, Kementerian UMKM mengaku masih menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, realisasi penyaluran KUR nasional terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun atau lebih dari separuh target nasional sebesar Rp290 triliun pada tahun 2026.
Dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 1,1 juta merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal, sedangkan sekitar 511 ribu pelaku UMKM tercatat mengalami peningkatan kapasitas usaha atau berhasil naik kelas.
Pemerintah berharap kemudahan akses KUR tanpa agunan tambahan bagi pinjaman hingga Rp100 juta dapat semakin mendorong pertumbuhan UMKM, memperluas inklusi keuangan, serta memperkuat kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap perekonomian nasional.











