Menu

Mode Gelap

Nasional · 11 Sep 2025 02:18 WITA

Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas


 Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) segera direvisi.

Desakan ini ditujukan untuk memasukkan ketentuan mengenai perluasan cakupan jaminan sosial lintas batas, mengingat tantangan besar yang dihadapi pekerja migran di negara penempatan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan langsung hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurut Maria, UU yang berlaku saat ini belum secara jelas dan menyeluruh mengatur hak-hak pekerja migran atas jaminan sosial berkelanjutan di luar negeri.

READ  Menag Nasaruddin Umar dan BPS Kolaborasi Hitung PDB Satelit Syariah: Potensi Ekonomi Umat Bisa Capai Rp1.000 Triliun

“Pekerja migran kerap menghadapi kendala akses layanan kesehatan dan pemulihan akibat kekerasan di negara penempatan. Karena itu, perluasan cakupan asuransi kesehatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Maria.

Tantangan BPJS di Negara Penempatan

Maria menekankan bahwa layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu diperluas agar berlaku lintas batas. Menurutnya, jaminan sosial yang berkelanjutan, termasuk pemulihan korban kekerasan berbasis gender, harus dijamin dengan pendekatan adil, inklusif, dan responsif gender.

Permasalahan utama yang diangkat adalah ketidakmampuan BPJS Kesehatan untuk berlaku di luar negeri. Banyak negara tidak mengakui layanan asuransi kesehatan domestik Indonesia, sehingga pekerja migran rentan menghadapi masalah kesehatan tanpa perlindungan memadai.

READ  Wakil Ketua Komisi X DPR Usul Reformasi Total Tata Kelola Guru, Minta Skema PPPK Dihapus

Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, mengakui tantangan tersebut. “Banyak negara yang tidak mengakui layanan seperti BPJS Kesehatan, yang menciptakan hambatan bagi pekerja,” ujarnya.

Senada, anggota Baleg Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa skema BPJS saat ini belum efektif di luar negeri. “BPJS Kesehatan kita tidak berlaku di negara tujuan, sehingga perlu perbaikan dalam regulasi,” kata Saleh.

Upaya DPR Perkuat Perlindungan Migran

Baleg DPR menegaskan bahwa revisi UU P2MI bertujuan memperkuat perlindungan pekerja migran, khususnya terkait layanan kesehatan. Martin Manurung menyatakan pihaknya sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebelum menyusun draf final revisi UU.

READ  PANRB Pastikan Tata Kelola Akuntabel dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

“Untuk saat ini, kami fokus mengumpulkan keluhan pekerja migran dan akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan BPJS,” jelas Martin.

Saleh menambahkan bahwa perbaikan layanan kesehatan harus menjadi bagian dari revisi, agar pekerja migran memiliki akses perlindungan yang setara dengan pekerja di dalam negeri.

Baleg berharap amandemen UU P2MI menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan negara terhadap warganya. “Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja migran, baik di dalam maupun di luar negeri,” tegas Martin.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional