SOALINDONESIA – JAKARTA Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Brimob Polda Metro Jaya, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Affan meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada awal September. Sidang menyatakan bahwa tindakan Cosmas termasuk dalam kategori “perbuatan tercela”. Selain dipecat, ia juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Dalam sidang, Cosmas tampak emosional hingga menangis. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak pernah berniat mencelakai siapa pun.
“Demi Tuhan, saya tidak ada niat. Saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan,” ucapnya di hadapan majelis etik.
Cosmas menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui kabar tewasnya Affan setelah ramai diberitakan di media sosial. Menurutnya, keputusan yang diambil di lapangan saat itu semata-mata demi menjaga ketertiban umum dan melindungi anggota Brimob yang bertugas.
Meski telah dijatuhi sanksi berat, Cosmas masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Saya perlu waktu untuk berpikir dan berdiskusi dengan keluarga,” kata dia.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran memunculkan perdebatan soal tanggung jawab aparat ketika menjalankan perintah atasan. Polri menegaskan, putusan PTDH terhadap Cosmas diambil demi menjaga marwah institusi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.