Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Sep 2025 10:03 WITA

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol Affan, Klaim Hanya Ikuti Perintah Pimpinan


 Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol Affan, Klaim Hanya Ikuti Perintah Pimpinan Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Brimob Polda Metro Jaya, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Affan meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada awal September. Sidang menyatakan bahwa tindakan Cosmas termasuk dalam kategori “perbuatan tercela”. Selain dipecat, ia juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

READ  Tom Lembong Hadiri Pemeriksaan di Komisi Yudisial, Laporkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta

Dalam sidang, Cosmas tampak emosional hingga menangis. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak pernah berniat mencelakai siapa pun.

“Demi Tuhan, saya tidak ada niat. Saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan,” ucapnya di hadapan majelis etik.

Cosmas menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui kabar tewasnya Affan setelah ramai diberitakan di media sosial. Menurutnya, keputusan yang diambil di lapangan saat itu semata-mata demi menjaga ketertiban umum dan melindungi anggota Brimob yang bertugas.

Meski telah dijatuhi sanksi berat, Cosmas masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Saya perlu waktu untuk berpikir dan berdiskusi dengan keluarga,” kata dia.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran memunculkan perdebatan soal tanggung jawab aparat ketika menjalankan perintah atasan. Polri menegaskan, putusan PTDH terhadap Cosmas diambil demi menjaga marwah institusi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

READ  Presiden Prabowo Akhiri Kunjungan Kerja di Bandung, Pulang ke Jakarta Naik Kereta Cepat Whoosh
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

Trending di News