Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Agu 2025 21:52 WITA

Kopdes Merah Putih Wajib Setor 20% Laba ke Desa, Masuk APBD untuk Pembangunan


 Kopdes Merah Putih Wajib Setor 20% Laba ke Desa, Masuk APBD untuk Pembangunan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih yang dihasilkan.

Dana tersebut akan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia, serta program lain demi kemajuan desa.

Hal ini disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Rabu (13/8/2025).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang telah disepakati bersama lintas kementerian.

READ  Pesan Presiden Prabowo di Maulid Nabi 1447 H: Teladani Akhlak Rasul, Perkuat Persatuan Bangsa

“Karena proses pendirian dan pengawasan Kopdes sangat melibatkan desa, maka desa berhak mendapatkan imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih,” kata Yandri.

Ia menegaskan, skema ini dirancang agar manfaat kehadiran koperasi benar-benar dirasakan masyarakat desa secara kolektif, bukan hanya individu. Imbal jasa akan disetorkan setiap tahun melalui rapat anggota.

Jika Kopdes mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar, dana desa dapat digunakan sebagai dukungan pengembalian pinjaman.

Klinik dan Apotek Desa Beroperasi Akhir Agustus

Selain aturan pembagian laba, pemerintah juga mempercepat operasional Klinik Desa dan Apotek Desa di bawah pengelolaan Kopdes Merah Putih. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, layanan kesehatan ini ditargetkan berjalan masif pada akhir Agustus 2025.

READ  Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Keerom, Papua: Belum Ada Laporan Kerusakan

Untuk mempercepat prosesnya, Kementerian Kesehatan akan memberikan relaksasi regulasi terkait pendirian dan pengelolaan apotek serta klinik desa. “Kita telah sepakat membuat relaksasi aturan dan teknis operasional agar pelayanan kesehatan di desa berjalan optimal,” ujar Ferry.

Dengan kombinasi pembagian laba untuk pembangunan dan percepatan layanan kesehatan, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional