Soalindonesia–PATI — Kasus dugaan pencabulan santriwati oleh Asyhari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali bertambah. Satu korban baru akhirnya memberanikan diri melapor ke Polresta Pati pada Kamis (14/5/2026).
Korban membuat laporan kepolisian dengan didampingi kuasa hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi.
Kuasa hukum Aspirasi, Burhanudin, menjelaskan korban yang berani melapor merupakan salah satu pengikut Asyhari sejak awal dan kini sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan saksi lain yang disebut turut menjadi korban.
“Korban yang kami dampingi saat ini adalah termasuk pengikut dari awal. Beserta juga ada korban lain yang nantinya akan jadi saksi dalam perkara ini,” ujar Burhanudin.
Ia mengungkapkan, korban mengaku mengalami pencabulan dalam rentang waktu 2013 hingga 2014, jauh sebelum korban pertama melapor pada tahun 2020.
“Yang kita dampingi (mendapat pencabulan dari) 2013 sampai 2014, sekitar satu tahun,” ungkapnya.
Menurut pengakuan korban, saat kejadian berlangsung dirinya sudah dewasa. Namun, korban mengaku belum memiliki keberanian secara mental untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga maupun melaporkannya ke polisi.
“Saat mengalami, korban yang kita dampingi sudah dewasa. Namun, ketika mengalami kejadian tersebut belum berani untuk speak up atau belum berani secara mental untuk bilang ke sanak saudara ataupun orang terdekat ya, apalagi lapor ke polisi,” katanya.
Burhanudin menyebut korban juga mendapat doktrin kepatuhan kepada guru yang diduga membuat para santri takut melawan atau berbicara.
“Menurut cerita klien kita, doktrin kepatuhan terhadap guru ataupun orang tua itu memang selalu diterapkan terhadap hampir semua pengikutnya,” jelasnya.
Dengan adanya tambahan korban yang melapor, pihaknya berharap korban lain juga berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya.
“Harapan kami setelah ini akan ada korban-korban yang lain yang mau speak up. Kami siap selaku kuasa hukum, selaku pengacara, kami siap mendampingi secara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Iswantoro, membenarkan adanya tambahan korban yang melapor ke pihak kepolisian.
“Ada tambahan satu lagi korban yang mengadu di Polresta Pati, sehingga dari tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kronologi serta unsur pidana yang akan diterapkan dalam kasus tersebut.
“Jadi terkait nanti untuk penerapan pasal, kami menunggu hasil dari pemeriksaan. Seperti apa nanti yang kita terapkan, kemudian apa yang dialami oleh korban,” ujarnya.
Polresta Pati juga masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan siap melapor.
“Kemudian kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi, mungkin dari warga masyarakat yang menjadi korban pada saat itu, silakan untuk mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati,” tambah Iswantoro.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadiyan Widya Wiratama meminta para korban tidak takut melapor dan memastikan identitas korban akan dilindungi.
“Siapa pun yang menjadi korban silakan melapor. Jika lokasinya jauh, kami yang akan datang ke sana,” kata Dika.
Dengan tambahan satu korban baru, total korban yang telah melapor dalam kasus ini kini mencapai sembilan orang. Namun, berdasarkan pengakuan kuasa hukum korban, jumlah korban dugaan pencabulan diperkirakan bisa mencapai 50 santriwati.











