SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. “Kami pastikan prosesnya berjalan cepat. Namun, semua harus berdasarkan bukti yang lengkap, termasuk hasil audit kerugian negara,” ujar Setyo, Rabu (20/8/2025).
Fokus pada Bukti dan Pemberi Perintah
Menurut KPK, saat ini penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang memberi perintah dalam pembagian kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik harus berhati-hati sebelum mengumumkan nama tersangka. “Kami tidak ingin gegabah. Semua harus berdasarkan konstruksi hukum yang kuat,” tegasnya.
Kasus kuota haji bermula dari tambahan 20 ribu jemaah pada 2024. Sesuai aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, diduga kuota itu justru dipecah 50 persen reguler dan 50 persen khusus, yang membuka celah terjadinya penyalahgunaan.
KPK resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah umat Islam. Banyak pihak mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka agar penyelesaian perkara berjalan transparan.
“Semua masyarakat menunggu kejelasan. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan tanpa tebang pilih,” kata Setyo Budiyanto.