Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Agu 2025 08:07 WITA

KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Hak 8.400 Jemaah Reguler Terampas


 KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Hak 8.400 Jemaah Reguler Terampas Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji yang memperpanjang masa tunggu bagi 8.400 jemaah reguler. Hal ini terungkap karena kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dibagi rata antara haji reguler dan khusus, tanpa sesuai porsi hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa 8.400 kursi yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler justru dialihkan menjadi kuota haji khusus.

“Artinya, antrean jemaah reguler semakin panjang,” tuturnya. 

Status Penyelidikan dan Pencegahan Bepergian

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Meskipun belum ada tersangka resmi, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan dua pihak lainnya dalam radius 6 bulan ke depan.  

READ  Eksekusi Putusan MA Mangkrak, Kasus Hukum Ketua Umum Solmet Silfester Matutina Kembali Disorot
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

Menkeu Purbaya Ungkap Rp425 Triliun Uang Negara Mengendap di BI, Jadi Biang Sulitnya Lapangan Kerja

11 September 2025 - 00:28 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

11 September 2025 - 00:20 WITA

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

10 September 2025 - 21:31 WITA

Trending di Nasional