Menu

Mode Gelap

Nasional · 10 Okt 2025 16:13 WITA

KPK : Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Bukan Milik Jemaah


 KPK : Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Bukan Milik Jemaah Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan narasi yang beredar terkait uang sebesar Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari jemaah haji, melainkan hasil penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan.

“Perlu ditegaskan, uang Rp100 miliar yang disita bukanlah dana jemaah. Dana itu merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK, dikutip Kamis (10/10/2025).

Berawal dari Kuota Tambahan

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan temuan KPK, sebagian kuota tersebut tidak digunakan untuk jemaah reguler, melainkan dialihkan ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) melalui mekanisme diskresi.

READ  Pimpinan KKB Intan Jaya, Undius Kogoya, Dilaporkan Meninggal Dunia karena Sakit

KPK menduga terjadi praktik pemberian uang kepada oknum di Kementerian Agama agar calon jemaah haji khusus dapat berangkat tanpa antre. Akibatnya, sebagian kuota haji reguler berkurang dan dialihkan untuk haji khusus yang dikelola biro travel tertentu.

Bukan Dana Jemaah

KPK menegaskan bahwa uang Rp100 miliar yang disita merupakan bagian dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, bukan pengembalian dana jamaah. Dana itu disita sebagai barang bukti dan merupakan potensi kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota.

READ  Evakuasi Dramatis: Delapan Jasad Korban Heli Estindo Air Diserahkan Basarnas

Dalam klarifikasinya, KPK menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah untuk pelaksanaan tugas negara termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, dana yang diperoleh secara tidak sah dari fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Penyelidikan Masih Berjalan

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah tersebut juga telah menelusuri aliran dana dari sejumlah PIHK kepada pihak tertentu di Kementerian Agama. Nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

READ  Dentuman Keras dan Cahaya Bola Api Hebohkan Langit Cirebon, BMKG: Belum Bisa Dipastikan

Pentingnya Pengawasan Kuota Haji

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan kuota haji, terutama dalam distribusi antara jemaah reguler dan haji khusus. KPK mengimbau agar pengawasan internal di Kementerian Agama diperkuat untuk mencegah praktik penyalahgunaan diskresi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Trending di Nasional