Menu

Mode Gelap

Nasional · 10 Okt 2025 16:13 WITA

KPK : Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Bukan Milik Jemaah


 KPK : Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Bukan Milik Jemaah Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan narasi yang beredar terkait uang sebesar Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari jemaah haji, melainkan hasil penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan.

“Perlu ditegaskan, uang Rp100 miliar yang disita bukanlah dana jemaah. Dana itu merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK, dikutip Kamis (10/10/2025).

Berawal dari Kuota Tambahan

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan temuan KPK, sebagian kuota tersebut tidak digunakan untuk jemaah reguler, melainkan dialihkan ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) melalui mekanisme diskresi.

READ  Presiden Prabowo Tunjuk AHY Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

KPK menduga terjadi praktik pemberian uang kepada oknum di Kementerian Agama agar calon jemaah haji khusus dapat berangkat tanpa antre. Akibatnya, sebagian kuota haji reguler berkurang dan dialihkan untuk haji khusus yang dikelola biro travel tertentu.

Bukan Dana Jemaah

KPK menegaskan bahwa uang Rp100 miliar yang disita merupakan bagian dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, bukan pengembalian dana jamaah. Dana itu disita sebagai barang bukti dan merupakan potensi kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota.

READ  Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

Dalam klarifikasinya, KPK menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah untuk pelaksanaan tugas negara termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, dana yang diperoleh secara tidak sah dari fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Penyelidikan Masih Berjalan

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah tersebut juga telah menelusuri aliran dana dari sejumlah PIHK kepada pihak tertentu di Kementerian Agama. Nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

READ  Rekrutmen ASN 2026 Lebih Selektif, Sri Mulyani Terapkan Kebijakan Zero hingga Minus Growth

Pentingnya Pengawasan Kuota Haji

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan kuota haji, terutama dalam distribusi antara jemaah reguler dan haji khusus. KPK mengimbau agar pengawasan internal di Kementerian Agama diperkuat untuk mencegah praktik penyalahgunaan diskresi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Wapres Gibran Tanggapi Roy Suryo dan dr Tifa Ziarah ke Makam Kakek-Neneknya

10 Oktober 2025 - 21:20 WITA

Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa

10 Oktober 2025 - 21:10 WITA

Teror Bom Guncang Sekolah Internasional di Jakarta dan Tangsel, Polisi Pastikan Nihil Ancaman

10 Oktober 2025 - 21:01 WITA

Presiden Prabowo Subianto Resmi Ganti Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Digantikan Andi Amran Sulaiman

10 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Pemerintah Finalisasi Pembayaran Kompensasi Energi BBM dan Listrik untuk 2024 dan Awal 2025

10 Oktober 2025 - 20:29 WITA

Inklusi Keuangan RI Tembus 92,74%, Tapi Literasi Masih Rendah: Airlangga Soroti Gap 26%

10 Oktober 2025 - 20:21 WITA

Trending di News