Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 15:47 WITA

KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah


 KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan juga berlaku untuk dua orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Langkah ini diambil terkait pengusutan dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.

“KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020–2024, kemudian IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu, dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

READ  Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Digelandang KPK di Makassar, Dugaan Suap DAK Rumah Sakit

Berlaku Enam Bulan

Pencegahan akan berlaku selama enam bulan. KPK menilai keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

“Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” jelas Budi.

Meski begitu, Budi belum membeberkan kapan ketiganya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun ia menegaskan, pemeriksaan ini krusial untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan pada tahap penyelidikan. Sehingga, proses penyidikan ini nantinya bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” ujarnya.

READ  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus, yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Selain menelusuri pelanggaran pembagian kuota, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut

READ  Menag Nasaruddin Umar Minta Pimpinan Kemenag Berpikir Mikro dan Kritis dalam Penyusunan Anggaran
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

Trending di News