Soalindo—Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Meski Yaqut tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga adanya aliran dana yang bersumber dari praktik penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024. Dugaan aliran uang itu diduga berasal dari kuota tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji.
KPK juga mendalami mekanisme penentuan dan distribusi kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga telah merugikan kepentingan jemaah haji reguler serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.











