SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti mengejutkan bahwa kuota haji tambahan 2024 dijual oleh travel dengan harga antara Rp100 juta hingga hampir Rp1 miliar per orang, tergantung fasilitas yang ditawarkan. Selain itu, disinyalir ada pula setoran uang dari travel kepada pejabat di Kementerian Agama.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa harga per kuota bisa mencapai USD 2.600–USD 7.000, yaitu selisih yang disetorkan kepada oknum pejabat di Kemenag.
Sebelumnya, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Namun, alokasi kuota tambahan itu — yang seharusnya mengikuti aturan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus — ternyata dibagi secara rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Dalaman penyidikan, KPK menduga pembagian kuota juga melibatkan lebih dari 100 travel, dengan beberapa di antaranya mendapatkan keuntungan lebih besar dibanding lainnya.