SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan atau menangguhkan penahanan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif), yang kini ditahan Polrestabes Semarang di bawah Polda Jawa Tengah. Keduanya ditangkap pada 27 November 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota KPRP Mahfud MD menyebut penangkapan itu sarat kejanggalan. Menurutnya, Dera dan Munif adalah aktivis lingkungan yang semestinya dilindungi, bukan dikriminalisasi.
“Dera dan Munif tanggal 27 kemarin ditahan oleh Polda Jawa Tengah. Mereka adalah aktivis lingkungan hidup. Ketika ditangkap lalu ditahan, mereka diberi tahu bahwa sudah jadi tersangka kasus kerusuhan Agustus,” ujar Mahfud di Posko KPRP, Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).
Mahfud menyoroti poin paling krusial: keduanya tidak pernah diberitahu bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November, hampir dua minggu sebelum ditangkap.
“Penetapan tersangkanya 14 November, penangkapannya 27 November, dan mereka tidak pernah diberi tahu. Ini janggal,” tegas mantan Menko Polhukam itu.
KPRP: Aktivis Lingkungan Dilindungi Undang-Undang
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa aktivis lingkungan tidak dapat dipidana.
“Bunyinya jelas. Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” kata Jimly.
Ia menilai, penahanan Dera dan Munif bertentangan dengan perlindungan hukum tersebut.
“Karena itu, aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula anggota KPRP lainnya: mantan Kapolri Dai Bachtiar, mantan Kapolri Idham Azis, serta Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian.
Dijerat UU ITE dan Penghasutan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah membenarkan bahwa Dera adalah staf Walhi Jateng. Dalam keterangannya, Walhi menyebut penangkapan dilakukan pada dini hari tanpa prosedur yang sah.
Keduanya dijerat dengan:
Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ujaran kebencian)
Pasal 160 KUHP (penghasutan)
“Keduanya dipaksa masuk dalam lingkaran kriminalisasi yang terus menghantui gerakan rakyat sejak aksi May Day hingga akhir Agustus dan awal September 2025,” tulis Walhi dalam unggahan di media sosial.
Gelombang Kritik dari Masyarakat Sipil
Penangkapan dua aktivis yang aktif mengadvokasi konflik lingkungan dan agraria di Jawa Tengah ini menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai penahanan Dera dan Munif terjadi di saat meningkatnya perhatian publik terhadap kerusakan lingkungan di Sumatera, yang diduga memperburuk banjir dan longsor dahsyat pada November 2025 dan menewaskan lebih dari 800 jiwa.
Pihak kepolisian Polda Jawa Tengah masih belum memberikan penjelasan lengkap mengenai dugaan pelanggaran prosedur, termasuk soal tidak diberitahukannya status tersangka sebelum penangkapan.











