SOALINDONESIA–JAKARTA Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah menuai kontroversi akibat berjoget serta menyampaikan pernyataan yang dianggap tidak pantas dalam Sidang Tahunan MPR.
Meski demikian, para anggota dewan yang diberhentikan sementara tersebut tetap akan menerima gaji dan tunjangan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025). “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” ujarnya.
Said menjelaskan, dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR RI sebenarnya tidak ada istilah nonaktif. Namun, ia menghormati keputusan yang diambil oleh partai-partai politik. “Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” tambahnya.
Anggota DPR Tetap Terima Hak Keuangan
Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan. Hal itu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.
Pasal 19 ayat 4 peraturan tersebut berbunyi: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, para anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, tetap berhak menerima gaji serta berbagai tunjangan yang melekat pada status mereka sebagai wakil rakyat.
Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Sejauh ini, lima anggota DPR RI telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing, yakni:
Ahmad Sahroni (NasDem)
Nafa Urbach (NasDem)
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
Adies Kadir (Golkar)
Kelima nama tersebut menjadi sorotan publik setelah aksi mereka dalam sidang kenegaraan memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.