Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Sep 2025 15:24 WITA

Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Joget di Sidang Tahunan MPR, Tetap Terima Gaji


 Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Joget di Sidang Tahunan MPR, Tetap Terima Gaji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah menuai kontroversi akibat berjoget serta menyampaikan pernyataan yang dianggap tidak pantas dalam Sidang Tahunan MPR.

Meski demikian, para anggota dewan yang diberhentikan sementara tersebut tetap akan menerima gaji dan tunjangan.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025). “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” ujarnya.

Said menjelaskan, dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR RI sebenarnya tidak ada istilah nonaktif. Namun, ia menghormati keputusan yang diambil oleh partai-partai politik. “Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” tambahnya.

READ  Persiapan Haji 2026: DPR dan Pemerintah Bahas RUU Haji, BP Haji Tunggu Dasar Hukum

Anggota DPR Tetap Terima Hak Keuangan

Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan. Hal itu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.

Pasal 19 ayat 4 peraturan tersebut berbunyi: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, para anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, tetap berhak menerima gaji serta berbagai tunjangan yang melekat pada status mereka sebagai wakil rakyat.

READ  Korupsi Kuota Haji: KPK Siap Bergerak, Data Pansus DPR Jadi Kunci

Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Sejauh ini, lima anggota DPR RI telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing, yakni:

Ahmad Sahroni (NasDem)

Nafa Urbach (NasDem)

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)

Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)

Adies Kadir (Golkar)

Kelima nama tersebut menjadi sorotan publik setelah aksi mereka dalam sidang kenegaraan memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

10 September 2025 - 21:31 WITA

Kemenag Raih WTP ke-9,Dr H Bunyamin M Yapid: Buah Bersih-Bersih Prof. Nasaruddin Umar

10 September 2025 - 21:21 WITA

Helikopter PK-IWS Milik Maskapai Intan Angkasa Hilang Kontak, SAR Gabungan Gelar Pencarian

10 September 2025 - 18:23 WITA

Menkeu Purbaya Akui Tak Bisa Lagi “Ngomong Koboi”, Belajar Jaga Ucapan di Depan Publik

10 September 2025 - 18:06 WITA

PANRB Pastikan Tata Kelola Akuntabel dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

10 September 2025 - 17:59 WITA

Menag Nasaruddin Umar Terima 36 Pengajar Al Azhar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan

10 September 2025 - 17:47 WITA

Trending di Nasional