SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara mengenai polemik izin Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Ia mengakui bahwa izin pembangunan bandara tersebut memang diberikan pada masa dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di era Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12/2025), Luhut menegaskan bahwa keputusan itu diambil melalui rapat lintas kementerian dan lembaga. Izin tersebut, kata dia, merupakan praktik yang lazim diberikan kepada investor besar di berbagai negara.
“Keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama instansi terkait. Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di Vietnam dan Thailand,” ujar Luhut.
Investasi USD 20 Miliar dan 100 Ribu Tenaga Kerja
Luhut menyebut investasi PT IMIP di Morowali telah mencapai USD 20 miliar dan menyerap 100 ribu tenaga kerja, sehingga pemberian fasilitas tertentu dapat dibenarkan selama tidak melanggar ketentuan nasional.
“Jika mereka berinvestasi USD 20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar aturan,” ucapnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan izin penerbangan internasional untuk bandara tersebut.
“Bandara khusus hanya untuk melayani penerbangan domestik dan tidak memerlukan Bea Cukai maupun Imigrasi. Tidak pernah kami mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” tegasnya.
Koordinasi dengan China dan Pengawasan Operasional
Luhut juga menyatakan bahwa sejak awal ia meminta pemerintah China memastikan seluruh kegiatan investasi di Morowali harus melibatkan transfer teknologi dan tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.
Ia mengaku berkoordinasi langsung dengan Wang Yi, yang ditunjuk Presiden Xi Jinping sebagai mitra utama Indonesia dalam proyek strategis.
“Saya pastikan seluruh operasi mematuhi standar dan tidak ada negara dalam negara yang melanggar hukum kita,” katanya.
Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan secara resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP. Pencabutan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 55 Tahun 2025, yang ditandatangani Menhub Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Kepmenhub tersebut sekaligus membatalkan KM 38 Tahun 2025, yang sempat membuka peluang bagi Bandara IMIP untuk melayani penerbangan internasional langsung dalam kondisi tertentu.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menegaskan bahwa meski izinnya pernah diberikan, bandara itu tidak pernah sekalipun melayani penerbangan internasional.
“Meskipun pernah dibuka, belum pernah melayani penerbangan internasional,” ujarnya.
Hanya Satu Bandara Khusus yang Tetap Berstatus Internasional
Dalam KM 38 Tahun 2025, tiga bandara khusus sempat ditetapkan dapat melayani penerbangan internasional:
Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau)
Bandara Weda Bay (Maluku Utara)
Bandara IMIP Morowali (Sulawesi Tengah)
Namun pembaruan melalui KM 55/2025 mencabut izin untuk Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay, sehingga hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan status internasionalnya.
Keputusan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan bandara khusus dan memastikan operasionalnya tetap sesuai dengan regulasi nasional.











