SOALINDONESIA – JAKARTA Proses mediasi terkait gugatan ijazah Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, resmi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda mediasi dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun kedua belah pihak sudah hadir lebih awal dan memasuki ruang mediasi sekitar pukul 09.50 WIB.
Kehadiran tepat waktu kedua belah pihak menunjukkan keseriusan untuk menempuh jalur mediasi sebelum perkara berlanjut ke persidangan. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jalannya proses mediasi maupun hasilnya.
Sebelumnya, gugatan terhadap ijazah Gibran diajukan dengan dalih adanya keraguan terkait keabsahan dokumen pendidikan. Penggugat meminta pengadilan memeriksa keaslian ijazah tersebut. Pihak Gibran sendiri menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan sah dan dikeluarkan sesuai prosedur.
Mediasi menjadi tahapan wajib dalam proses perdata untuk memberi ruang penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak. Apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara.
Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat posisi Gibran yang akan segera dilantik sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. Hasil dari proses hukum ini diperkirakan akan memberi dampak signifikan, baik secara politik maupun hukum.