SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan pesantren dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan dalam rapat internal rutin Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Menag, pengelolaan data yang akurat dan validasi lapangan menjadi fondasi utama dalam perencanaan kebijakan dan penyaluran bantuan keagamaan. Ia menyoroti pentingnya hal tersebut usai insiden ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny.
“Untuk Pondok Pesantren Al Khoziny, pastikan datanya benar terkait jumlah korban. Data yang akurat akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah penanganan dan pemberian bantuan yang tepat sasaran,” tegas Nasaruddin.
Pemetaan Pesantren dan Rumah Ibadah Jadi Prioritas
Menag menekankan bahwa pemetaan kondisi gedung pesantren dan rumah ibadah di seluruh Indonesia menjadi langkah strategis yang tak bisa ditunda. Ia menyebut, tugas ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran Kemenag, tanpa memandang latar belakang sosial, agama, atau status kelembagaan.
“Mengidentifikasi pesantren dan rumah ibadah yang rawan adalah tugas kita semua. Kita harus menggerakkan para penyuluh agama untuk aktif turun ke lapangan. Mereka bisa menjadi garda terdepan dalam mengumpulkan informasi dan melakukan pembinaan langsung,” ujarnya.
Upaya ini akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh satuan kerja (satker) dan pengelola rumah ibadah. Data yang dikumpulkan nantinya akan dikategorikan dalam tiga kondisi: layak, rusak ringan, dan rusak berat.
“Untuk mendeteksi kondisi bangunan pesantren dan rumah ibadah, perlu keterlibatan semua satker, termasuk pengurus rumah ibadah. Jangan sampai kita terlambat mengambil langkah karena lemahnya data di lapangan,” imbuh Menag.
Wajib Patuhi Standar Formal Pembangunan
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar formal dalam pengajuan bantuan maupun renovasi bangunan keagamaan.
Ia mencontohkan bahwa pembangunan pesantren atau rumah ibadah harus melalui mekanisme resmi seperti AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) agar aman dan berkelanjutan.
“Syarat untuk menerima bantuan maupun renovasi harus memenuhi standar formal seperti AMDAL dan PBG. Ini penting agar pembangunan pesantren dan rumah ibadah tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari, baik bagi lingkungan maupun keselamatan santri,” jelasnya.
Tanggung Jawab Moral dan Spiritual
Menag menekankan bahwa perhatian terhadap pesantren dan rumah ibadah bukan sekadar kewajiban struktural, melainkan juga tanggung jawab moral dan spiritual.
Ia menilai pesantren merupakan pilar penting pembinaan umat sekaligus benteng moral bangsa dalam menjaga nilai-nilai keislaman yang damai, toleran, dan moderat.
“Kesejahteraan pesantren dan rumah ibadah bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga tentang memastikan bahwa lembaga keagamaan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan layak bagi santri, pengajar, maupun jamaah,” ujar Nasaruddin.
Sinergi Lintas Unit Jadi Kunci
Rapat yang dihadiri pejabat eselon I dan II Kemenag itu juga membahas tindak lanjut kebijakan bantuan sosial keagamaan, pembangunan rumah ibadah, serta penguatan data kelembagaan keagamaan di seluruh Indonesia.
Menag mengingatkan seluruh jajarannya agar bekerja secara terkoordinasi, bukan sektoral.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua unit kerja harus terlibat aktif, saling berkoordinasi, dan memastikan bahwa kebijakan Kementerian Agama benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.











