Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Sep 2025 18:28 WITA

Menaker Yassierli Tegaskan Uang Saku Program Magang Nasional Sesuai UMP Daerah


 Menaker Yassierli Tegaskan Uang Saku Program Magang Nasional Sesuai UMP Daerah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perhitungan anggaran untuk program magang nasional tidak dihitung rata-rata per peserta, melainkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.

Hal ini disampaikan Yassierli menanggapi pertanyaan terkait alokasi anggaran sebesar Rp 198 miliar untuk program magang dengan target 20.000 peserta.

“Jadi, hitungannya itu kan estimasi awal tergantung dari UMP-nya berapa. Itu kali UMP-nya berapa? Misalnya Rp 3,3 juta, coba aja dikali Rp 3,3, dikali 6 bulan, dikali 20 ribu. Berdasarkan provinsinya,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025).

READ  Bank bjb Catat Laba Konsolidasi Rp1,37 Triliun, Perkuat Digitalisasi dan Pembiayaan Hijau

Menurut Yassierli, skema tersebut lebih adil karena menyesuaikan kondisi ekonomi dan standar pengupahan di setiap wilayah. Dengan begitu, uang saku yang diterima peserta akan berbeda-beda sesuai lokasi penempatan magang.

Pemerintah memastikan anggaran yang disiapkan cukup untuk mendukung pelaksanaan program. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan regulasi teknis melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Nanti kita sedang siapkan Permenakernya,” imbuhnya.

BUMN dan Swasta Bisa Ikut Serta

Selain perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat berpartisipasi dalam program ini. Yassierli menekankan bahwa setiap perusahaan yang ikut serta harus memiliki rencana jelas terkait kebutuhan tenaga magang dan skema penempatannya.

READ  Presiden Prabowo Akui Masih Ada Kebocoran Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026

“BUMN juga bisa ikut. Iya, nanti kita siapkan mekanisme bahwa setiap perusahaan itu nanti harus punya rencana. Mereka butuhnya apa, kemudian rencana terkait dengan akan dipekerjakan di mana, dan kemudian harus ada pendamping magangnya nanti,” jelasnya.

Distribusi Peserta di Berbagai Provinsi

Pemerintah juga menegaskan tidak ada pembatasan sektor usaha yang bisa bergabung. Semua sektor terbuka, dengan prioritas diberikan kepada perusahaan yang sudah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

“Kita buka, kita buka nanti. Dan kita prioritaskan yang mereka terdaftar di WLKP. Sektor ya, bebas. Nanti kita lihat disitu. Dan tadi harapannya itu terdistribusi ya di berbagai provinsi,” ujar Yassierli.

READ  Menag Nasaruddin Umar Minta Jajarannya Lebih Tanggap Deteksi Potensi Konflik Keagamaan

Ia menekankan, distribusi peserta akan dilakukan secara merata di seluruh provinsi agar manfaat program tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, tetapi juga tersebar sesuai potensi wilayah masing-masing.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional