Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Sep 2025 16:08 WITA

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Soroti Praktik Favoritisme dan Mutasi Guru, Minta Meritokrasi Dikedepankan


 Mendikdasmen Abdul Mu’ti Soroti Praktik Favoritisme dan Mutasi Guru, Minta Meritokrasi Dikedepankan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyoroti praktik favoritisme hingga mutasi guru yang dipicu kepentingan politik lokal. Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan, setelah Roni menegur anaknya.

“Kalau soal guru, kewenangan mengangkat dan menugaskan itu ada pada pemerintah daerah, bukan pada kementerian. Kementerian ini tugasnya lebih pada pembinaan guru. Karena itu, soal yang ada di Prabumulih sudah diselesaikan,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Minggu (21/9).

Meski begitu, Mu’ti mengingatkan agar kepala daerah tidak menjadikan perbedaan pandangan politik sebagai alasan memberhentikan guru. “Ini tidak boleh terjadi. Ketika ada guru yang tidak sehaluan dengan pemerintah daerah yang sedang berkuasa, mereka kemudian diberhentikan. Itu yang harus kita cegah,” ujarnya.

READ  Menkeu Purbaya Cairkan Dana Rp 200 T ke 5 Bank Himbara, Mandiri-BRI-BNI Terbesar

Dampak Dinamika Politik Lokal

Mu’ti menilai fenomena intervensi politik terhadap guru merupakan dampak dari dinamika pemilihan kepala daerah secara langsung. “Kami melihat sekarang ini ada gejala di mana profesi guru mulai banyak dipengaruhi dinamika politik lokal. Itu dampak dari pilkada langsung,” ucapnya.

Menurutnya, intervensi tersebut tidak selalu berbentuk intimidasi, tetapi lebih sering berupa favoritisme. “Guru yang dulu mendukung kepala daerah pemenang sering kali mendapat promosi jabatan tertentu. Sebaliknya, guru yang tidak sehaluan bisa dimutasi ke tempat jauh atau tidak mendapat promosi,” jelas Mu’ti.

READ  KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Aset dan Penghasilan Jadi Sorotan

Dorong Meritokrasi Lewat Manajemen Talenta Nasional

Untuk mencegah praktik diskriminasi terhadap guru, pemerintah tengah mendorong kebijakan manajemen talenta nasional dengan prinsip meritokrasi.

“Dengan meritokrasi, seseorang punya rasa percaya diri untuk berkarier sesuai prestasinya. Ini yang kita dorong, sehingga guru bisa ditempatkan sebagai pendidik profesional tanpa intervensi politik,” kata Mu’ti.

Kasus Prabumulih Jadi Sorotan

Kasus mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, sempat menuai polemik. Ia dicopot setelah menegur Aura, anak Wali Kota Prabumulih Arlan, yang hendak membawa mobil ke area sekolah. Roni kemudian dikembalikan ke posisinya setelah Itjen Kemendagri menyatakan pencopotannya melanggar aturan.

READ  Menhan Soroti Bandara Khusus IMIP, Manajemen PT IMIP Tegaskan Terdaftar Resmi di Kemenhub

Roni sendiri mengaku menerima teguran tersebut sebagai bentuk binaan. “Saya hargai ini sebagai binaan dari kepala daerah kepada saya,” ujarnya di Kantor Itjen Kemendagri, Kamis (18/9).

Sementara itu, Wali Kota Arlan membantah telah mengeluarkan keputusan pencopotan. Ia mengklaim hanya memberi teguran lisan melalui Kadisdik.

“Saya hanya bilang, tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi. Kalau terulang, baru saya copot. Jadi belum ada pencopotan,” katanya.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya profesionalisme guru agar tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik daerah.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional